JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tito Karnavian telah resmi ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia sejak Senin (21/10) telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Kapolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada Presiden.
Selanjutnya, Jokowi telah menunjuk Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Sedangkan untuk Kapolri definitif, dikabarkan akan dijabat oleh Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz.
“Saya dengar begitu (Idham Azis jadi Kapolri),” kata Tito saat dikonfirmasi wartawan, di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/10).
Namun, Tito tidak menjelaskan secara rinci rencana pengangkatan Idham Aziz. Dia hanya memastikan surat pengunduran dirinya sudah dikirim kepada Presiden.
“Kan sudah kirim surat, tanya Setneg aja,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-3 DPR RI yang digelar sore ini, Selasa (22/10).
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10) itu. Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.
Surat pertama, Nomor R 48 Tanggal 9 Oktober 2019, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia. Kemudian kedua, surat dengan Nomor R 49 Tanggal 16 Oktober 2019, perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setelah itu, Puan membacakan surat ketiga dari Presiden yang isinya meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman