Jumat, 20 September 2024

Kesalahan Tipo UU KPK, Akibat Pembahasannya Terburu-buru

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menduga, salinan hasil Undang-Undang KPK yang terdapat kesalahan penulisan atau tipo, lantaran dibuat dengan terburu-buru dan sangat tertutup. Sehingga, tidak mengutamakan keseriusan serta ketelitian dalam prosesnya.

“Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik mereka ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup,” kata Syarif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Syarif pun mempertanyakan keabsahan dari UU KPK tersebut. Mengingat, UU KPK itu disahkan oleh anggota dewan periode 2014-2019. Sedangkan, saat ini, parlemen telah diisi oleh anggota dewan periode 2019-2024.

“Kami sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan tipo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda kan, bukan parlemen yang dulu, apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?,” ucap Syarif.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ada Desakan ke Pemerintah Agar Tambah PI Blok Rokan ke Daerah

Syarif memandang, hal itu justru membuat kerancuan dalam prosesnya. Pasalnya, kata Syarif, UU itu yang menjadi acuan dasar lembaga antirasuah menjalankan tugasnya.

“Sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal,” sesal Syarif.

- Advertisement -

Oleh karena itu, KPK berharap agar dalam proses perbaikan UU tersebut terdapat keterbukaan satu sama lain. Sehingga, tidak ada kesan menutup-nutupi hal subtansi dari pembahasan UU KPK.

“Kami berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutup-tutupi, sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri, bagaimana untuk memberikan masukan,” pungkas Syarif.

Baca Juga:  Perolehan Suara Joko Widodo dan Ma’ruf Amin Tinggalkan Angka 56 Persen

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menduga, salinan hasil Undang-Undang KPK yang terdapat kesalahan penulisan atau tipo, lantaran dibuat dengan terburu-buru dan sangat tertutup. Sehingga, tidak mengutamakan keseriusan serta ketelitian dalam prosesnya.

“Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik mereka ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup,” kata Syarif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Syarif pun mempertanyakan keabsahan dari UU KPK tersebut. Mengingat, UU KPK itu disahkan oleh anggota dewan periode 2014-2019. Sedangkan, saat ini, parlemen telah diisi oleh anggota dewan periode 2019-2024.

“Kami sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan tipo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda kan, bukan parlemen yang dulu, apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?,” ucap Syarif.

Baca Juga:  Perolehan Suara Joko Widodo dan Ma’ruf Amin Tinggalkan Angka 56 Persen

Syarif memandang, hal itu justru membuat kerancuan dalam prosesnya. Pasalnya, kata Syarif, UU itu yang menjadi acuan dasar lembaga antirasuah menjalankan tugasnya.

“Sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal,” sesal Syarif.

Oleh karena itu, KPK berharap agar dalam proses perbaikan UU tersebut terdapat keterbukaan satu sama lain. Sehingga, tidak ada kesan menutup-nutupi hal subtansi dari pembahasan UU KPK.

“Kami berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutup-tutupi, sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri, bagaimana untuk memberikan masukan,” pungkas Syarif.

Baca Juga:  Ini Beda Istilah Pasien Positif Corona, Suspek, dan Probable

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari