DUMAI(RIAUPOS.CO) — MS (41) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Dumai. Tampaknya pekerjaan sebagai buruh tidak mencukupi keperluan sehari-harinya.
Ia ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai di Kecamatan Dumai Barat, tepatnya kamar Hotel Sri Kembar, Jumat (11/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah paket kecil dan sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui pelaku kerap bertransaksi di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi bahwa di lokasi tersebut kerap terjadinya transaksi narkotika,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal, Ahad (13/10).
Ia mengatakan bendasarkan informasi itu Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama petugas berhasil menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.
Tidak mau kecolongan lanjut Iptu Dedi, petugas di lapangan melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di tangan pelaku ditemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
“Memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.(hsb)
DUMAI(RIAUPOS.CO) — MS (41) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Dumai. Tampaknya pekerjaan sebagai buruh tidak mencukupi keperluan sehari-harinya.
Ia ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai di Kecamatan Dumai Barat, tepatnya kamar Hotel Sri Kembar, Jumat (11/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah paket kecil dan sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui pelaku kerap bertransaksi di lokasi tersebut.
- Advertisement -
“Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi bahwa di lokasi tersebut kerap terjadinya transaksi narkotika,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal, Ahad (13/10).
Ia mengatakan bendasarkan informasi itu Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama petugas berhasil menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.
- Advertisement -
Tidak mau kecolongan lanjut Iptu Dedi, petugas di lapangan melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di tangan pelaku ditemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
“Memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.(hsb)