JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ombudsman RI merekomendasikan pemerintah menutup defisit keuangan yang sedang mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari kenaikan cukai rokok. Hal itu dinilai bisa memperkecil kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
"Kenaikan tidak full 100 persen, tutup dahulu bisa diambil sumber pembiayaan lain. Misalnya cukai rokok," ujar anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam diskusi bertajuk "BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera" di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (13/10).
Di sisi lain, sambung Ahmad, BPJS Kesehatan harus melakukan pembenahan pelayanan kesehatan. Pembenahan dapat dilakukan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Perkumpulan Prakarsa menegaskan pendanaan JKN-KIS seharusnya tidak memberatkan pada sumber publik. Beban finansial JKN-KIS harus tersebar merata dan sumber pendanaan stabil dan bisa diprediksi.
Peneliti Perkumpulan Prakarsa Eka Afrina mengatakan sumber pendanaan JKN-KIS yang bisa diandalkan adalah relokasi pos anggaran pada APBN, amandemen UU cukai dan menambah barang cukai.
"Jika earmarking cukai rokok untuk kesehatan dialokasi sebesar 15 persen saja, maka akan ada tambahan Rp22,9 triliun untuk program kesehatan," jelas Eka.
Diberitakan sebelumnya, Defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp32 triliun sampai dengan akhir 2019. Terdiri dari limpahan tahun 2018 dan tahun ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pernah mengatakan bahwa kondisi lebih buruk akan terjadi di 2024. Proyeksi defisit diramalkan di atas lebih dari Rp77 triliun jika tidak ada kenaikan iuran.
"Tahun ini proyeksi defisit Rp32 triliun. Defisit naik dari tahun 2018 sebesar Rp18,3 triliun," kata Fachmi Idris belum lama ini.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi