JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pernyataan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf terkait dengan referendum kembali menuai sorotan. Jumat (31/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merapatkan persoalan tersebut bersama sejumlah purnawiran TNI.
Dia memastikan bisa ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menyuarakan wacana itu.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wiranto usai memimpin pertemuan dengan purnawirawan TNI di kantornya. â€Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,†terang Wiranto.
Menurut dia, proses hukum itu bisa berjalan lantaran ada upaya menabrak hukum positif yang sudah tidak ada. â€Tentu ada sanksi hukumnya,†tegasnya.
Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menjelaskan, referendum sudah tidak berlaku dalam sistem hukum Tanah Air.
â€Itu sudah selesai, nggak ada,†ungkap Wiranto.
Dia pun menyebut beberapa keputusan soal referendum. Di antaranya Ketetapan MPR atau Tap MPR dan undang-undang. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum. Yakni Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Refrendum. â€Tap MPR nomor 8 tahun 1998 itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum,†terang Wiranto. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Karena itu, dengan tegas Wiranto menyatakan bahwa ruang-ruang untuk referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.
â€Sudah tidak ada. Jadi, nggak relevan lagi,†imbuhnya.(far/syn/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pernyataan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf terkait dengan referendum kembali menuai sorotan. Jumat (31/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merapatkan persoalan tersebut bersama sejumlah purnawiran TNI.
Dia memastikan bisa ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menyuarakan wacana itu.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wiranto usai memimpin pertemuan dengan purnawirawan TNI di kantornya. â€Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,†terang Wiranto.
Menurut dia, proses hukum itu bisa berjalan lantaran ada upaya menabrak hukum positif yang sudah tidak ada. â€Tentu ada sanksi hukumnya,†tegasnya.
- Advertisement -
Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menjelaskan, referendum sudah tidak berlaku dalam sistem hukum Tanah Air.
â€Itu sudah selesai, nggak ada,†ungkap Wiranto.
- Advertisement -
Dia pun menyebut beberapa keputusan soal referendum. Di antaranya Ketetapan MPR atau Tap MPR dan undang-undang. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum. Yakni Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Refrendum. â€Tap MPR nomor 8 tahun 1998 itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum,†terang Wiranto. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Karena itu, dengan tegas Wiranto menyatakan bahwa ruang-ruang untuk referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.
â€Sudah tidak ada. Jadi, nggak relevan lagi,†imbuhnya.(far/syn/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin