Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengimbau pihak perusahaan dan para pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan ketetapan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2025. Mereka harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97.
nilai besaran UMK 2025Â tersebut diusulkan setelah dilakukan pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan ini, dilaporkan terlebih dahulu ke Pj Wali Kota Pekanbaru.