Kamis, 3 April 2025
- Mobile -spot_img

UMK 2025

Mulai 1 Januari UMK 2025 Diterapkan, Pelaku Usaha Diminta Patuh dan Melaksanakan UMK Kota Pekanbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengimbau pihak perusahaan dan para pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan ketetapan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2025. Mereka harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97.

Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan Tetapkan UMK Rp3.508.776

Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan 2025 mendatang sebesar Rp3.508.776.
- Advertisement -

Disnaker Pekanbaru Usulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 Sebesar Rp3,6 Juta

nilai besaran UMK 2025 tersebut diusulkan setelah dilakukan pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan ini, dilaporkan terlebih dahulu ke Pj Wali Kota Pekanbaru.

Berita Terbaru