Terdakwa mengatakan bahwa alasan lokasi dipindahkan karena di wisma jalur banyak ganti rugi. Pernyataan ini bertentangan keterangan saksi pada sidang sebelumnya, karena Wisma Jalur merupakan lahan Pemkab.
Mantan Bupati Kuansing dua periode H Sukarmis meminta doa dari keluarga dan masyarakat Kuansing. Ia berharap keluarga dan kerabat bisa tabah menghadapi musibah