Kota Pekanbaru bakal menjadi kota kedua di Provinsi Riau setelah Kota Dumai yang akan mengimplementasi program sertifikat elektronik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepengurusan dokumen sertifikat tanah.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) targetkan sebanyak 4.000 persil sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Program PTSL ini akan diterapkan di tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu.
Selama dua hari berturut-turut, 1.942 warga di Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan juga Rumbai Barat memperoleh sertipikat tanah dari Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, Jumat (9/2).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, satu di antara fungsi utama sertifikat tanah adalah untuk meminimalisir adanya mafia tanah. Hal itu dikatakannya usai memberikan sertifikat kepada 500 warga Kota Pekanbaru di Auditorium HM Rusli Zainal Kantor PUPR Provinsi Riau, Senin (8/1) kemarin.