Selasa, 26 November 2024
- Mobile -spot_img

sanksi pidana

Disnaker Pekanbaru Ingatkan UMK 2024, Sanksi Pidana dan Denda hingga Rp400 Juta

Perusahaan atau pengusaha diingatkan untuk me­nerapkan upah minimum kota (UMK) 2024 Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 per gaji Januari 2024. Jika tidak, ada ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.

Berita Terbaru