Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menargetkan awal Agustus mendatang, akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rohul Tahun 2025-2045 ke DPRD Kabupaten Rohul untuk dilakukan pembahasan bersama hingga mendapat persetujuan menjelang akhir masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD Rohul periode 2019-2024 pada 1 September mendatang.
PERENCANAAN pembangunan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam kurun waktu hampir 20 tahun (2005-2023), pemerintah daerah tetap berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rohul Tahun 2005-2025.
Pemerintah daerah mengharapkan hasil dari pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2025-2045, dapat dijadikan pedoman, acuan dan petunjuk pelaksanaan pembangunan kabupaten untuk 20 tahun mendatang.
Wali Kota Dumai H Paisal membuka sekaligus memimpin Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Dumai tahun 2025 -2045 di Gedung Sri Bunga Tanjung, Kamis (11/1). FKP RPJPD Kota Dumai tahun 2025 -2045 diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai.