Disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bahwa dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.