Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban SH, Sabtu (15/2) mengatakan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 15.55 WIB ketika korban W (37), pergi berbelanja di sebuah warung di Jalan Lintas Telukkuantan-Pekanbaru, Desa Petai, Jumat (14/2).
Dari hasil penangkapan, mereka telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan tugas dan bayaran yang berbeda-beda. AS (44), AN (40), dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu dengan bayaran Rp750.000 per kubik kayu yang dihasilkan.Â
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Dinda Elsa Kencana. Operasi tersebut juga melibatkan personel gabungan dari berbagai unit, di antaranya Ka SPKT Polsek Singingi Hilir, Aipda Satria Adinata, Ps Kanit Intelkam Polsek Singingi Hilir, BRIPKA Eko Junaidi dan anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir, Bripka Ongki Alek Sander.
Polsek Singingi Hilir mengamankan tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di area PT Adimulia Agrolestasi, Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (1/2). Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial N (34) asal Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Polsek Singingi Hilir melakukan pengecekan lokasi dan verifikasi terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal galian golongan C yang berlokasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (28/1).