Selasa, 8 April 2025
- Mobile -spot_img

parkir pekanbaru

Kabar Baik! Pemko Pekanbaru Bakal Hapus Biaya Parkir di Minimarket

Usai menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, kini Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho akan menghapuskan pungutan parkir kendaraan di retail modern atau minimarket.

Juru Parkir Bisa Dipidanakan jika Pungut Parkir Tak Sesuai Perwako

Perwako tersebut menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, turun dari sebelumnya Rp2.000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000, turun dari Rp3.000. Namun, hingga Senin (24/2)
- Advertisement -

Penyesuaian Tarif Parkir Perwako, Dishub Pekanbaru Surati ke PT Yabisa

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah langsung bersurat kepada PT Yabisa sejak Perwako penyesuaian tarif parkir diteken.

Parkir Rp1.000 di Pasar Tradisional Pekanbaru Tak Diterapkan

Pemko Pekanbaru sudah lama memberlakukan tarif parkir di pasar tradisional Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun kenyataannya di lapangan, hal tersebut tidak diterapkan. Jukir tetap memungut Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.
- Advertisement -

Situasi Perparkiran Kota Pekanbaru, Sehari Bisa 10 Kali Diminta Uang Parkir

Dian mengaku memang tidak membayar semua sepuluh kali parkir tersebut. Namun dirinya tetap kesal, karena tiap hari serasa dikuras kalau harus membayar sampai Rp20 ribu untuk parkir saja.

Warga Minta Jukir di Kota Pekanbaru Tak sampai 24 Jam

Penerapan parkir di beberapa tempat Kota Pekanbaru diharapkan tidak sampai 24 jam, alias sehari semalam. Terutama di retail-retail modern
- Advertisement -

Dishub Pekanbaru Terus Benahi Pengelolaan Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menyebutkan terus berbenah untuk memberikan pelayanan perparkiran terbaik kepada masyarakat. Pendapatan yang didapatkan melalui retribusi perparkiran menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Pekanbaru.

Berita Terbaru