Usai menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, kini Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho akan menghapuskan pungutan parkir kendaraan di retail modern atau minimarket.
Perwako tersebut menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, turun dari sebelumnya Rp2.000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000, turun dari Rp3.000. Namun, hingga Senin (24/2)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah langsung bersurat kepada PT Yabisa sejak Perwako penyesuaian tarif parkir diteken.
Pemko Pekanbaru sudah lama memberlakukan tarif parkir di pasar tradisional Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun kenyataannya di lapangan, hal tersebut tidak diterapkan. Jukir tetap memungut Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Dian mengaku memang tidak membayar semua sepuluh kali parkir tersebut. Namun dirinya tetap kesal, karena tiap hari serasa dikuras kalau harus membayar sampai Rp20 ribu untuk parkir saja.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menyebutkan terus berbenah untuk memberikan pelayanan perparkiran terbaik kepada masyarakat. Pendapatan yang didapatkan melalui retribusi perparkiran menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Pekanbaru.