Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau hingga saat ini masih menunggu dokumen Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP), untuk dapat memeroses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SPRP tersebut diajukan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah selesai menerima pemberkasan para pelamar tenaga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya, Pemprov Riau akan mengusulkan untuk penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) PPPK.