MENJELANG waktu pendaftaran calon Pilkada di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan, Selasa (20/8).
Bawaslu Provinsi Riau menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor register perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Sidang tersebut digelar di ruang sidang panel 1 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (9/8/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi di Rokan Hulu (Rohul) serta Caleg DPRD kabupaten di Rohul, Indragiri Hulu (Inhu), Dumai, dan Kepulauan Meranti.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4) mendatang.
Para pemudik berangsur-angsur melakukan perjalanan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kamis (4/4), arus mudik di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan mulai dipadati aktivitas kendaraan angkutan umum seperti bus, dan mobil pribadi, serta kendaraan roda dua.
Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Sudirman Said meminta keempat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 agar kooperatif.
Prabowo Subianto menyatakan menghormati proses gugatan di Pemilu 2024 yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia juga menantikan MK membuat putusan.
Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT dan menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang telah mengabulkan gugatannya bersama 12 kepala daerah lain terhadap perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR merumuskan ulang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk pemilu ke depan. Perintah MK itu tertuang dalam putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Kamis (29/2).