Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan pada 22 Maret 2025 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3). Selanjutnya, KPU Siak akan melakukan pengecekan ulang daftar pemilih tetap (DPT) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan KPU Kabupaten Siak diundang untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3). Rakor ini membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di 26 daerah memiliki konsekuensi anggaran. Dari hasil penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), total kebutuhan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) mencapai Rp 840.202.798.417.
TNI dan Polri serta Pemkab Siak menggelar apel dan patroli skala besar di Lapangan Tugu depan Istana Asserayah Ashasyimiah Kota Siak, Senin (24/2) pagi.
Melalui kuasa hukumnya, Rico Febputra didampingi Rais Hasan Piliang membacakan permohonan Paslon Yuyun-Edwin. Salah satu isi permohonan mereka adalah kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 Ahmad Yuzar-Misharti.
PasaÂngan calon (paslon) kepala daerah yang melayangkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi tujuh. Jumat (6/12), tiga paslon masing-masing satu dari Pekanbaru, satu dari Siak dan satu dari Dumai resmi melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
MENJELANG waktu pendaftaran calon Pilkada di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan, Selasa (20/8).
Bawaslu Provinsi Riau menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor register perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Sidang tersebut digelar di ruang sidang panel 1 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (9/8/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi di Rokan Hulu (Rohul) serta Caleg DPRD kabupaten di Rohul, Indragiri Hulu (Inhu), Dumai, dan Kepulauan Meranti.