Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menuntaskan rekapitulasi suara nasional hari ini, Rabu (20/3).Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hampir pasti bakal ditetapkan secara resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional. Komisioner KPU RI Agust Mellaz menduga, itu disebabkan masih ada proses yang belum selesai di tingkat berjenjang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggeber proses rekapitulasi suara tingkat nasional. Dengan capaian hingga hari ke-16, kemarin (14/3), proses rekapitulasi diprediksi selesai lebih cepat. Hingga tadi malam, KPU menuntaskan empat provinsi baru. Yakni, Bengkulu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat. Sehingga total ada 25 provinsi yang rekapitulasinya sudah dibacakan.
Pernyataan keberatan hingga menolak menandatangani hasil mewarnai jalannya proses rekapitulasi suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kasus-kasus itu tidak bisa menghambat pengesahan hasil pleno. Kasus tersebut terjadi di beberapa tempat. Bahkan, dalam rekapitulasi nasional, saksi paslon 01 menolak menandatangani berkas D hasil rekapitulasi Provinsi Sumatera Selatan.
Kegaduhan mengiringi proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Sorotan tajam tertuju pada sistem elektronik yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Desakan audit pun mengemuka.