Sabtu, 23 November 2024
- Mobile -spot_img

Kemenaker

Hari Ini, Batas Akhir Pembayaran THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini kembali digabungkan mengingat batas maksimal pencairan THR keagamaan adalah H-7 Idulfitri 2024 yang jatuh pada 3 April 2024.

THR Tidak Boleh Dicicil

Salah satu yang ditunggu saat Ramadan adalah tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban THR. Kemenaker tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, yakni ada 1.540 aduan terkait THR. 
- Advertisement -

Berita Terbaru