Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Firman SE MSi, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Bukit Raya dan Sail, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Perda KTR sendiri baru akan efektif berlaku segala aturan dan konsekuensi dalam enam bulan setelah disahkan. Sebelum itu pemko diminta terus melakukan sosialisasi dan penataan sesuai tuntutan perda tersebut.