Senin, 7 April 2025
- Mobile -spot_img

Kawasan Tanpa Rokok

Firman Sosialisasikan Perda KTR di Pekanbaru, Tegaskan Sanksi Bagi Pelanggar

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Firman SE MSi, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Bukit Raya dan Sail, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Berlaku Awal 2025, DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Perda KTR sendiri baru akan efektif berlaku segala aturan dan konsekuensi dalam enam bulan setelah disahkan. Sebelum itu pemko diminta terus melakukan sosialisasi dan penataan sesuai tuntutan perda tersebut.
- Advertisement -

Berita Terbaru