Terdakwa perkara tidak pidana korupsi mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah dituntut 6 tahun penjara. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dihadiri terdakwa secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelewengan dana hibah di KPU Bengkalis.