Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berkomitmen akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak hanya WNA, aturan tersebut juga berlaku ke WNI.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang menyisir pulau terluar di Kepulauan Meranti. Tindakan ini sebagai antisipasi penyeludupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).