Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak terhadap 2 perusahaan (rekanan) yang memenangkan tender paket proyek pekerjaan fisik di tahun anggaran 2023 lalu.