Seorang pecatan Polri tahun 2008 asal Kabupaten Rokan Hulu inisial FF bersama dua rekannya RK dan RP dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional. Sebanyak 80 ribu pil ekstasi dimusnahkan BNN Riau di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Selasa (27/2).