Hingga saat ini, penerimaan pajak dari sarang burung walet masih belum maksimal. Pasalnya, petugas mengaku kesulitan untuk memungut, karena banyak pemilik sarang burung walet yang memanen dan menjual hasil usahanya tanpa melapor dan membayarkan pajak ke daerah.
Setelah disahkannya UU HPP/2021 dan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, publik dihebohkan dengan adanya perubahan skema perhitungan PPh Pasal 21. Sebagian besar media cetak online/offline dan media sosial menyoroti ada tambahan beban pajak baru yang nantinya membebani karyawan yang pada akhirnya memberatkan masyarakat secara umum.