Jumat, 4 April 2025
spot_img

Tunggu Perda, Parkir dan Retribusi Gratis

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-Lalin/39, tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Disebutkan Junaidi yang akrab disapa Anong, saat ini Perda Kabupaten Siak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI dan perda tersebut belum disahkan.

‘’Serta telah ditetapkan hasil sinkronisasi oleh Pemprov Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan,’’ terang Junaidi.

Karena belum diundangkannya Perda Kabupaten Siak ini, maka pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar atau gratis.

Baca Juga:  Hukum Adat Bisa Jadi Penyeimbang

Dikatakan Anong, pemungutan retribusi akan dilakukan pihaknya setelah Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan.

Surat edaran yang disampaikan Anong pada Jumat (19/1) tembusan disampaikan kepada Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kepala BKD Kabupaten Siak, dan para pengelola parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.(hen)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-Lalin/39, tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Disebutkan Junaidi yang akrab disapa Anong, saat ini Perda Kabupaten Siak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI dan perda tersebut belum disahkan.

‘’Serta telah ditetapkan hasil sinkronisasi oleh Pemprov Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan,’’ terang Junaidi.

Karena belum diundangkannya Perda Kabupaten Siak ini, maka pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar atau gratis.

Baca Juga:  Hukum Adat Bisa Jadi Penyeimbang

Dikatakan Anong, pemungutan retribusi akan dilakukan pihaknya setelah Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan.

Surat edaran yang disampaikan Anong pada Jumat (19/1) tembusan disampaikan kepada Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kepala BKD Kabupaten Siak, dan para pengelola parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.(hen)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tunggu Perda, Parkir dan Retribusi Gratis

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-Lalin/39, tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Disebutkan Junaidi yang akrab disapa Anong, saat ini Perda Kabupaten Siak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI dan perda tersebut belum disahkan.

‘’Serta telah ditetapkan hasil sinkronisasi oleh Pemprov Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan,’’ terang Junaidi.

Karena belum diundangkannya Perda Kabupaten Siak ini, maka pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar atau gratis.

Baca Juga:  Kapolres: Siak Benderang tanpa Jerebu

Dikatakan Anong, pemungutan retribusi akan dilakukan pihaknya setelah Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan.

Surat edaran yang disampaikan Anong pada Jumat (19/1) tembusan disampaikan kepada Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kepala BKD Kabupaten Siak, dan para pengelola parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.(hen)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-Lalin/39, tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Disebutkan Junaidi yang akrab disapa Anong, saat ini Perda Kabupaten Siak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI dan perda tersebut belum disahkan.

‘’Serta telah ditetapkan hasil sinkronisasi oleh Pemprov Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan,’’ terang Junaidi.

Karena belum diundangkannya Perda Kabupaten Siak ini, maka pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar atau gratis.

Baca Juga:  Halalbihalal untuk Silaturahmi dan Memaafkan 

Dikatakan Anong, pemungutan retribusi akan dilakukan pihaknya setelah Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan.

Surat edaran yang disampaikan Anong pada Jumat (19/1) tembusan disampaikan kepada Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kepala BKD Kabupaten Siak, dan para pengelola parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.(hen)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari