Jumat, 4 April 2025
spot_img

Majelis Ulama Indonesia Siak Luncurkan Website Pengaduan dan Curhat 

SIAK (RIAUPOS.CO)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak meluncurkan website sebagai wadah digital menampung pengaduan dan curahan hati umat.

Peluncuran website fatwamuisiak.com, bersamaan dengan kegiatan ijtimak ulama se-Kabupaten Siak, dalam optimalisasi peran fatwa melalui digital untuk kemaslahatan umat.

Kegiatan ini digelar Komisi Fatwa dan dibuka  Ketua MUI Siak KH Ahmad Muhaimin sekaligus pembicara dalam kegiatan itu. Selain Ketua MUI sebagai pembicara, Ketua Komisi Fatwa KH Anam Syafi’i juga ambil bagian memberikan materi bersama Kyai Mustanfarijan SH.

Dengan website ini, akan memudahkan umat untuk bertanya, mengadu dan mencurahkan isi hati. “Kami dengan tim yang ada akan merespon dengan cepat apa yang menjadi persoalan umat, karena salah satu tugas kami adalah melayani umat,” kata KH Ahmad Muhaimin.

Baca Juga:  PPK Mandau Cek Gedung Bathin Betuah

Website ini merangkum persoalan di masyarakat. Konsultasi keagamaan umat bisa langsung mengirim nama dan apa persoalannya, nanti admin yang akan menjawab.

Dijelaskan Ketua Ahmad Muhaimin, dalam pertemuan itu, ada tiga pokok pembahasan, tentang munakahat, judi online dan game online serta pinjaman online atau pinjol.

Munakahat adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara menyangkut pernikahan, talak, rujuk dan lain sebagainya.

Persoalan munakahat lika-likunya luar biasa, sangat menarik dan sangat menyenangkan. Dinamikanya luar biasa, selain ada dalil, nash, Hadist ada juga aturan dan undang undang.

Demikian juga dengan judi online  dan pinjaman online  yang merangsek masuk ke sendi sendi kehidupan umat. Dan belakangan tak jarang menimbulkan konflik di dalam rumah tangga. Ini menjadi persoalan yang sangat serius di tengah umat.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Jalan Dibangun TMMD Ke-119

“Untuk fatwa MUI Kabupaten Siak, merupakan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI pusat,” terangnya.

Pengurus MUI di kecamatan akan banyak menemukan persoalan yang unit dan tak jarang rumit.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak meluncurkan website sebagai wadah digital menampung pengaduan dan curahan hati umat.

Peluncuran website fatwamuisiak.com, bersamaan dengan kegiatan ijtimak ulama se-Kabupaten Siak, dalam optimalisasi peran fatwa melalui digital untuk kemaslahatan umat.

Kegiatan ini digelar Komisi Fatwa dan dibuka  Ketua MUI Siak KH Ahmad Muhaimin sekaligus pembicara dalam kegiatan itu. Selain Ketua MUI sebagai pembicara, Ketua Komisi Fatwa KH Anam Syafi’i juga ambil bagian memberikan materi bersama Kyai Mustanfarijan SH.

Dengan website ini, akan memudahkan umat untuk bertanya, mengadu dan mencurahkan isi hati. “Kami dengan tim yang ada akan merespon dengan cepat apa yang menjadi persoalan umat, karena salah satu tugas kami adalah melayani umat,” kata KH Ahmad Muhaimin.

Baca Juga:  Bujang Kampung Bawa Bupati Siak Raih Cakaplah Award 2024

Website ini merangkum persoalan di masyarakat. Konsultasi keagamaan umat bisa langsung mengirim nama dan apa persoalannya, nanti admin yang akan menjawab.

Dijelaskan Ketua Ahmad Muhaimin, dalam pertemuan itu, ada tiga pokok pembahasan, tentang munakahat, judi online dan game online serta pinjaman online atau pinjol.

Munakahat adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara menyangkut pernikahan, talak, rujuk dan lain sebagainya.

Persoalan munakahat lika-likunya luar biasa, sangat menarik dan sangat menyenangkan. Dinamikanya luar biasa, selain ada dalil, nash, Hadist ada juga aturan dan undang undang.

Demikian juga dengan judi online  dan pinjaman online  yang merangsek masuk ke sendi sendi kehidupan umat. Dan belakangan tak jarang menimbulkan konflik di dalam rumah tangga. Ini menjadi persoalan yang sangat serius di tengah umat.

Baca Juga:  243 Jabatan Struktural Bakal Disederhanakan

“Untuk fatwa MUI Kabupaten Siak, merupakan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI pusat,” terangnya.

Pengurus MUI di kecamatan akan banyak menemukan persoalan yang unit dan tak jarang rumit.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Majelis Ulama Indonesia Siak Luncurkan Website Pengaduan dan Curhat 

SIAK (RIAUPOS.CO)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak meluncurkan website sebagai wadah digital menampung pengaduan dan curahan hati umat.

Peluncuran website fatwamuisiak.com, bersamaan dengan kegiatan ijtimak ulama se-Kabupaten Siak, dalam optimalisasi peran fatwa melalui digital untuk kemaslahatan umat.

Kegiatan ini digelar Komisi Fatwa dan dibuka  Ketua MUI Siak KH Ahmad Muhaimin sekaligus pembicara dalam kegiatan itu. Selain Ketua MUI sebagai pembicara, Ketua Komisi Fatwa KH Anam Syafi’i juga ambil bagian memberikan materi bersama Kyai Mustanfarijan SH.

Dengan website ini, akan memudahkan umat untuk bertanya, mengadu dan mencurahkan isi hati. “Kami dengan tim yang ada akan merespon dengan cepat apa yang menjadi persoalan umat, karena salah satu tugas kami adalah melayani umat,” kata KH Ahmad Muhaimin.

Baca Juga:  243 Jabatan Struktural Bakal Disederhanakan

Website ini merangkum persoalan di masyarakat. Konsultasi keagamaan umat bisa langsung mengirim nama dan apa persoalannya, nanti admin yang akan menjawab.

Dijelaskan Ketua Ahmad Muhaimin, dalam pertemuan itu, ada tiga pokok pembahasan, tentang munakahat, judi online dan game online serta pinjaman online atau pinjol.

Munakahat adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara menyangkut pernikahan, talak, rujuk dan lain sebagainya.

Persoalan munakahat lika-likunya luar biasa, sangat menarik dan sangat menyenangkan. Dinamikanya luar biasa, selain ada dalil, nash, Hadist ada juga aturan dan undang undang.

Demikian juga dengan judi online  dan pinjaman online  yang merangsek masuk ke sendi sendi kehidupan umat. Dan belakangan tak jarang menimbulkan konflik di dalam rumah tangga. Ini menjadi persoalan yang sangat serius di tengah umat.

Baca Juga:  Bujang Kampung Bawa Bupati Siak Raih Cakaplah Award 2024

“Untuk fatwa MUI Kabupaten Siak, merupakan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI pusat,” terangnya.

Pengurus MUI di kecamatan akan banyak menemukan persoalan yang unit dan tak jarang rumit.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak meluncurkan website sebagai wadah digital menampung pengaduan dan curahan hati umat.

Peluncuran website fatwamuisiak.com, bersamaan dengan kegiatan ijtimak ulama se-Kabupaten Siak, dalam optimalisasi peran fatwa melalui digital untuk kemaslahatan umat.

Kegiatan ini digelar Komisi Fatwa dan dibuka  Ketua MUI Siak KH Ahmad Muhaimin sekaligus pembicara dalam kegiatan itu. Selain Ketua MUI sebagai pembicara, Ketua Komisi Fatwa KH Anam Syafi’i juga ambil bagian memberikan materi bersama Kyai Mustanfarijan SH.

Dengan website ini, akan memudahkan umat untuk bertanya, mengadu dan mencurahkan isi hati. “Kami dengan tim yang ada akan merespon dengan cepat apa yang menjadi persoalan umat, karena salah satu tugas kami adalah melayani umat,” kata KH Ahmad Muhaimin.

Baca Juga:  Pacu Ketahanan Pangan dan Bangkitkan Ekonomi

Website ini merangkum persoalan di masyarakat. Konsultasi keagamaan umat bisa langsung mengirim nama dan apa persoalannya, nanti admin yang akan menjawab.

Dijelaskan Ketua Ahmad Muhaimin, dalam pertemuan itu, ada tiga pokok pembahasan, tentang munakahat, judi online dan game online serta pinjaman online atau pinjol.

Munakahat adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara menyangkut pernikahan, talak, rujuk dan lain sebagainya.

Persoalan munakahat lika-likunya luar biasa, sangat menarik dan sangat menyenangkan. Dinamikanya luar biasa, selain ada dalil, nash, Hadist ada juga aturan dan undang undang.

Demikian juga dengan judi online  dan pinjaman online  yang merangsek masuk ke sendi sendi kehidupan umat. Dan belakangan tak jarang menimbulkan konflik di dalam rumah tangga. Ini menjadi persoalan yang sangat serius di tengah umat.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Jalan Dibangun TMMD Ke-119

“Untuk fatwa MUI Kabupaten Siak, merupakan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI pusat,” terangnya.

Pengurus MUI di kecamatan akan banyak menemukan persoalan yang unit dan tak jarang rumit.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari