Rabu, 9 April 2025

Siak Tanpa Perayaan Nataru, AKBP Doddy: Demi Keselamatan Bersama

SIAK (RIAUPOS.CO)-Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melarang warga Kabupaten Siak merayakan malam pergantian tahun di sejumlah tempat yang menjadi simpul keramaian di Kabupaten Siak. Larangan itu diberlakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19. 
Disebutkan Kapolres Doddy, pihaknya menjaga stabilitas kamtibmas, sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 
“Malam pergantian tahun tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya,” kata Kapolres Siak Doddy pada  Kamis (17/12/2020) petang. 
AKBP Doddy mengatakan, Polres Siak tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga Siak yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru yang mengundang keramaian. 
“Apabila melanggar kami ada dasar yaitu Peraturan Bupati.  Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan bahkan pidana,” jelasnya. 
Tim gabungan pemburu teking Covid-19 Polres Siak dikatakan AKBP Doddy, terus melakukan Operasi Yustisi, penindakan terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. 
AKBP Doddy juga meminta masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami kondisi saat ini. Penularan Covid-19 yang masih tinggi di wilayah Siak, dengan harapan tentunya agar semua masyarakat tak ada yang melanggar protokol kesehatan. 
Kapolres Siak akan memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan larangan perayaan malam pergantian tahun. 
“Bukan untuk mengurangi kebebasan berekspresi, tapi semata-mata untuk keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19.
Sebaiknya rayakan saja  dengan keluarga di rumah masing masing.” katanya. 
Selain mesosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru, kepada pengelola hotel, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan lainnya, Kapolres juga akan menemui pemuka agama dan tokoh tokoh masyarkat untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 berlangsung aman dan kondusif di masa pandemi Covid-19 ini. 
“Termasuk bagaimana skema pengamanan perayaan Natal dan ibadahnya. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan Covid l-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas AKBP Doddy. 
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Harimau Masuk Kampung Tasik Betung, Sekolah Tatap Muka Diganti Daring
SIAK (RIAUPOS.CO)-Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melarang warga Kabupaten Siak merayakan malam pergantian tahun di sejumlah tempat yang menjadi simpul keramaian di Kabupaten Siak. Larangan itu diberlakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19. 
Disebutkan Kapolres Doddy, pihaknya menjaga stabilitas kamtibmas, sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 
“Malam pergantian tahun tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya,” kata Kapolres Siak Doddy pada  Kamis (17/12/2020) petang. 
AKBP Doddy mengatakan, Polres Siak tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga Siak yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru yang mengundang keramaian. 
“Apabila melanggar kami ada dasar yaitu Peraturan Bupati.  Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan bahkan pidana,” jelasnya. 
Tim gabungan pemburu teking Covid-19 Polres Siak dikatakan AKBP Doddy, terus melakukan Operasi Yustisi, penindakan terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. 
AKBP Doddy juga meminta masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami kondisi saat ini. Penularan Covid-19 yang masih tinggi di wilayah Siak, dengan harapan tentunya agar semua masyarakat tak ada yang melanggar protokol kesehatan. 
Kapolres Siak akan memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan larangan perayaan malam pergantian tahun. 
“Bukan untuk mengurangi kebebasan berekspresi, tapi semata-mata untuk keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19.
Sebaiknya rayakan saja  dengan keluarga di rumah masing masing.” katanya. 
Selain mesosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru, kepada pengelola hotel, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan lainnya, Kapolres juga akan menemui pemuka agama dan tokoh tokoh masyarkat untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 berlangsung aman dan kondusif di masa pandemi Covid-19 ini. 
“Termasuk bagaimana skema pengamanan perayaan Natal dan ibadahnya. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan Covid l-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas AKBP Doddy. 
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Operasi Zebra Secara Persuasif, Edukatif dan Humanis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Siak Tanpa Perayaan Nataru, AKBP Doddy: Demi Keselamatan Bersama

SIAK (RIAUPOS.CO)-Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melarang warga Kabupaten Siak merayakan malam pergantian tahun di sejumlah tempat yang menjadi simpul keramaian di Kabupaten Siak. Larangan itu diberlakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19. 
Disebutkan Kapolres Doddy, pihaknya menjaga stabilitas kamtibmas, sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 
“Malam pergantian tahun tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya,” kata Kapolres Siak Doddy pada  Kamis (17/12/2020) petang. 
AKBP Doddy mengatakan, Polres Siak tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga Siak yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru yang mengundang keramaian. 
“Apabila melanggar kami ada dasar yaitu Peraturan Bupati.  Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan bahkan pidana,” jelasnya. 
Tim gabungan pemburu teking Covid-19 Polres Siak dikatakan AKBP Doddy, terus melakukan Operasi Yustisi, penindakan terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. 
AKBP Doddy juga meminta masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami kondisi saat ini. Penularan Covid-19 yang masih tinggi di wilayah Siak, dengan harapan tentunya agar semua masyarakat tak ada yang melanggar protokol kesehatan. 
Kapolres Siak akan memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan larangan perayaan malam pergantian tahun. 
“Bukan untuk mengurangi kebebasan berekspresi, tapi semata-mata untuk keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19.
Sebaiknya rayakan saja  dengan keluarga di rumah masing masing.” katanya. 
Selain mesosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru, kepada pengelola hotel, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan lainnya, Kapolres juga akan menemui pemuka agama dan tokoh tokoh masyarkat untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 berlangsung aman dan kondusif di masa pandemi Covid-19 ini. 
“Termasuk bagaimana skema pengamanan perayaan Natal dan ibadahnya. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan Covid l-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas AKBP Doddy. 
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Disdikbud Perketat Pengawasan PTM Terbatas 
SIAK (RIAUPOS.CO)-Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melarang warga Kabupaten Siak merayakan malam pergantian tahun di sejumlah tempat yang menjadi simpul keramaian di Kabupaten Siak. Larangan itu diberlakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19. 
Disebutkan Kapolres Doddy, pihaknya menjaga stabilitas kamtibmas, sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 
“Malam pergantian tahun tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya,” kata Kapolres Siak Doddy pada  Kamis (17/12/2020) petang. 
AKBP Doddy mengatakan, Polres Siak tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga Siak yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru yang mengundang keramaian. 
“Apabila melanggar kami ada dasar yaitu Peraturan Bupati.  Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan bahkan pidana,” jelasnya. 
Tim gabungan pemburu teking Covid-19 Polres Siak dikatakan AKBP Doddy, terus melakukan Operasi Yustisi, penindakan terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. 
AKBP Doddy juga meminta masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami kondisi saat ini. Penularan Covid-19 yang masih tinggi di wilayah Siak, dengan harapan tentunya agar semua masyarakat tak ada yang melanggar protokol kesehatan. 
Kapolres Siak akan memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan larangan perayaan malam pergantian tahun. 
“Bukan untuk mengurangi kebebasan berekspresi, tapi semata-mata untuk keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19.
Sebaiknya rayakan saja  dengan keluarga di rumah masing masing.” katanya. 
Selain mesosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru, kepada pengelola hotel, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan lainnya, Kapolres juga akan menemui pemuka agama dan tokoh tokoh masyarkat untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 berlangsung aman dan kondusif di masa pandemi Covid-19 ini. 
“Termasuk bagaimana skema pengamanan perayaan Natal dan ibadahnya. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan Covid l-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas AKBP Doddy. 
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Terima Mobil Perpustakaan Keliling Turut Dibantu 25 Ribu Buku
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari