Minggu, 6 April 2025
spot_img

Rumah Liar di Jalan Pemda Perawang Dibongkar, Warga Berharap Solusi

PERAWANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) di Jalan Pemda, Perawang, Kecamatan Tualang, Rabu (18/5/2022).

Rumah liar yang dibongkar dibangun di lahan daerah milik jalan (DMJ). Saat berlangsung eksekusi pembongkaran tersebut ada berapa warga yang menghalangi penertiban tempat usaha mereka dengan membawa spanduk agar pembongkaran dihentikan. 

Sebelum dilaksanakan pembongkaran rumah liar sebanyak 24 unit tersebut, Pemkab Siak telah melayangkan surat pemberitahuan, surat peringatan dan hearing dengan DPRD Siak. 

Selama dilaksanakan pembongkaran  ruli  mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Siak, Polsek Tualang dan Dinas Perhubungan. Penertiban berjalan lancar hingga sore hari. 

Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni memimpin pembongkaran ruli mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban, Pemkab Siak sudah berulangkali menyurati mulai tanggal 13 bulan Oktober 2021 dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan kepada warga yang mempunyai bangunan di tepi Jalan Pemda agar mengosongkan lahan tersebut. Pasalnya, lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemda Siak yang akan dijadikan arena hijau.

Baca Juga:  Rangkaian HUT Siak, Bagikan Ribuan Masker di Kandis

"Bahkan hearing dengan DPRD telah dilakukan dan tanggal 12 Mei 2022 kemarin, kembali  kami kirimkan surat bahwa akan dilakukan pengosongan hari ini (Kamis, 18 Mei 2022). Sudah delapan kali kami surati warga," papar Fauzi Asni didampingi Camat Tualang Tengku Indra Putra.

Pembongkaran bangunan di lahan Pemda di sepanjang jalan lanjut Fauzi, akan dilakukan secara bertahap tahap, sehingga tidak ada lagi bangunan berada di DMJ.

Ditambahkan Camat Tualang Tengku Indra  bahwa pemerintah setempat telah menyiapkan tempat jualan bagi warga penertiban bangunan dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Mereka boleh jualan di depan kantor camat kalau mau usaha, tetapi ikuti aturan. Jualan sore hingga malam hari," katanya.

Baca Juga:  Kenalkan Aplikasi Lancang Kuning dan Penanganan Karhutla

Suddin salah satu warga terkena pembongkaran rumah yang telah berjualan minuman selama 9 tahun berharap pemerintah setempat dapat memberikan solusi bagi mereka dengan menyediakan tempat jualan. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yusmarto yang sehari-hari berjualan makanan dan minuman selama 3 tahun terakhir disana, berharap agar mereka tetap bisa memiliki usaha. 

"Kami tahu ini lahan Pemda, kami juga berharap ada solusinya,” katanya.

Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)

Editor: Eka G putra

PERAWANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) di Jalan Pemda, Perawang, Kecamatan Tualang, Rabu (18/5/2022).

Rumah liar yang dibongkar dibangun di lahan daerah milik jalan (DMJ). Saat berlangsung eksekusi pembongkaran tersebut ada berapa warga yang menghalangi penertiban tempat usaha mereka dengan membawa spanduk agar pembongkaran dihentikan. 

Sebelum dilaksanakan pembongkaran rumah liar sebanyak 24 unit tersebut, Pemkab Siak telah melayangkan surat pemberitahuan, surat peringatan dan hearing dengan DPRD Siak. 

Selama dilaksanakan pembongkaran  ruli  mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Siak, Polsek Tualang dan Dinas Perhubungan. Penertiban berjalan lancar hingga sore hari. 

Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni memimpin pembongkaran ruli mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban, Pemkab Siak sudah berulangkali menyurati mulai tanggal 13 bulan Oktober 2021 dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan kepada warga yang mempunyai bangunan di tepi Jalan Pemda agar mengosongkan lahan tersebut. Pasalnya, lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemda Siak yang akan dijadikan arena hijau.

Baca Juga:  Di Siak, 2 Ekor Kambing Mati Diduga Dimangsa Harimau

"Bahkan hearing dengan DPRD telah dilakukan dan tanggal 12 Mei 2022 kemarin, kembali  kami kirimkan surat bahwa akan dilakukan pengosongan hari ini (Kamis, 18 Mei 2022). Sudah delapan kali kami surati warga," papar Fauzi Asni didampingi Camat Tualang Tengku Indra Putra.

Pembongkaran bangunan di lahan Pemda di sepanjang jalan lanjut Fauzi, akan dilakukan secara bertahap tahap, sehingga tidak ada lagi bangunan berada di DMJ.

Ditambahkan Camat Tualang Tengku Indra  bahwa pemerintah setempat telah menyiapkan tempat jualan bagi warga penertiban bangunan dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Mereka boleh jualan di depan kantor camat kalau mau usaha, tetapi ikuti aturan. Jualan sore hingga malam hari," katanya.

Baca Juga:  1.000 Vial Vaksin untuk 10 Tokoh dan 490 Nakes Tiba di Siak

Suddin salah satu warga terkena pembongkaran rumah yang telah berjualan minuman selama 9 tahun berharap pemerintah setempat dapat memberikan solusi bagi mereka dengan menyediakan tempat jualan. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yusmarto yang sehari-hari berjualan makanan dan minuman selama 3 tahun terakhir disana, berharap agar mereka tetap bisa memiliki usaha. 

"Kami tahu ini lahan Pemda, kami juga berharap ada solusinya,” katanya.

Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)

Editor: Eka G putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Rumah Liar di Jalan Pemda Perawang Dibongkar, Warga Berharap Solusi

PERAWANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) di Jalan Pemda, Perawang, Kecamatan Tualang, Rabu (18/5/2022).

Rumah liar yang dibongkar dibangun di lahan daerah milik jalan (DMJ). Saat berlangsung eksekusi pembongkaran tersebut ada berapa warga yang menghalangi penertiban tempat usaha mereka dengan membawa spanduk agar pembongkaran dihentikan. 

Sebelum dilaksanakan pembongkaran rumah liar sebanyak 24 unit tersebut, Pemkab Siak telah melayangkan surat pemberitahuan, surat peringatan dan hearing dengan DPRD Siak. 

Selama dilaksanakan pembongkaran  ruli  mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Siak, Polsek Tualang dan Dinas Perhubungan. Penertiban berjalan lancar hingga sore hari. 

Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni memimpin pembongkaran ruli mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban, Pemkab Siak sudah berulangkali menyurati mulai tanggal 13 bulan Oktober 2021 dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan kepada warga yang mempunyai bangunan di tepi Jalan Pemda agar mengosongkan lahan tersebut. Pasalnya, lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemda Siak yang akan dijadikan arena hijau.

Baca Juga:  Pasien Dirawat Terkonfirmasi Positif Covid Terbanyak dari Tualang

"Bahkan hearing dengan DPRD telah dilakukan dan tanggal 12 Mei 2022 kemarin, kembali  kami kirimkan surat bahwa akan dilakukan pengosongan hari ini (Kamis, 18 Mei 2022). Sudah delapan kali kami surati warga," papar Fauzi Asni didampingi Camat Tualang Tengku Indra Putra.

Pembongkaran bangunan di lahan Pemda di sepanjang jalan lanjut Fauzi, akan dilakukan secara bertahap tahap, sehingga tidak ada lagi bangunan berada di DMJ.

Ditambahkan Camat Tualang Tengku Indra  bahwa pemerintah setempat telah menyiapkan tempat jualan bagi warga penertiban bangunan dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Mereka boleh jualan di depan kantor camat kalau mau usaha, tetapi ikuti aturan. Jualan sore hingga malam hari," katanya.

Baca Juga:  Adendum NPHD Pilkada Disetujui

Suddin salah satu warga terkena pembongkaran rumah yang telah berjualan minuman selama 9 tahun berharap pemerintah setempat dapat memberikan solusi bagi mereka dengan menyediakan tempat jualan. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yusmarto yang sehari-hari berjualan makanan dan minuman selama 3 tahun terakhir disana, berharap agar mereka tetap bisa memiliki usaha. 

"Kami tahu ini lahan Pemda, kami juga berharap ada solusinya,” katanya.

Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)

Editor: Eka G putra

PERAWANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) di Jalan Pemda, Perawang, Kecamatan Tualang, Rabu (18/5/2022).

Rumah liar yang dibongkar dibangun di lahan daerah milik jalan (DMJ). Saat berlangsung eksekusi pembongkaran tersebut ada berapa warga yang menghalangi penertiban tempat usaha mereka dengan membawa spanduk agar pembongkaran dihentikan. 

Sebelum dilaksanakan pembongkaran rumah liar sebanyak 24 unit tersebut, Pemkab Siak telah melayangkan surat pemberitahuan, surat peringatan dan hearing dengan DPRD Siak. 

Selama dilaksanakan pembongkaran  ruli  mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Siak, Polsek Tualang dan Dinas Perhubungan. Penertiban berjalan lancar hingga sore hari. 

Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni memimpin pembongkaran ruli mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban, Pemkab Siak sudah berulangkali menyurati mulai tanggal 13 bulan Oktober 2021 dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan kepada warga yang mempunyai bangunan di tepi Jalan Pemda agar mengosongkan lahan tersebut. Pasalnya, lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemda Siak yang akan dijadikan arena hijau.

Baca Juga:  Ini Dia 32 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat Pemkab Siak

"Bahkan hearing dengan DPRD telah dilakukan dan tanggal 12 Mei 2022 kemarin, kembali  kami kirimkan surat bahwa akan dilakukan pengosongan hari ini (Kamis, 18 Mei 2022). Sudah delapan kali kami surati warga," papar Fauzi Asni didampingi Camat Tualang Tengku Indra Putra.

Pembongkaran bangunan di lahan Pemda di sepanjang jalan lanjut Fauzi, akan dilakukan secara bertahap tahap, sehingga tidak ada lagi bangunan berada di DMJ.

Ditambahkan Camat Tualang Tengku Indra  bahwa pemerintah setempat telah menyiapkan tempat jualan bagi warga penertiban bangunan dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Mereka boleh jualan di depan kantor camat kalau mau usaha, tetapi ikuti aturan. Jualan sore hingga malam hari," katanya.

Baca Juga:  Kesadaran Berzakat Meningkat

Suddin salah satu warga terkena pembongkaran rumah yang telah berjualan minuman selama 9 tahun berharap pemerintah setempat dapat memberikan solusi bagi mereka dengan menyediakan tempat jualan. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yusmarto yang sehari-hari berjualan makanan dan minuman selama 3 tahun terakhir disana, berharap agar mereka tetap bisa memiliki usaha. 

"Kami tahu ini lahan Pemda, kami juga berharap ada solusinya,” katanya.

Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)

Editor: Eka G putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari