SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Polres Siak mengamankan satu tersangka dugaan pembakaran lahan di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Tersangka Tac (53) warga Kecamatan Sungai Apit membakar lahan seluas 2 haktare tanggal 3 Maret 2020.
"Tersangka membersihkan lahan dengan cara membakar dengan mengumpulkan tanamam kering, menyebabkan lahan terbakar seluas 2 hektare," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Waka Polres Siak Kompol Zulanda pada koferensi pers di Mapolres Siak, Selasa ( 10/3/2020).
- Advertisement -
Kapolres memaparkan kronologis pembakaran lahan tersebut, pada Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pelaku pergi dari rumahnya menuju lahan pelaku yang berada di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit.
"Setelah sampai pelaku langsung membuka lahan dengan cara menebas.Rumput kering dan sisa tanaman nanas kering pelaku kumpulkan di satu tempat dan pelaku membakar dengan luas 1X1 meter menggunakan satu mancis warna merah," ungkapnya.
- Advertisement -
Pelaku kemudian memadamkan api dengan cara menyiramnya dengan air. Karena api sudah padam pelaku pulang ke rumah. Kemudian Tumin selaku pemilik lahan yang mana lahan tersebut di pinjamkan kepada pelaku datang ke rumah pelaku dan bertanya apakah pelaku ada membakar lahan. Tersangka menjawab ada membakar lahan, karena kurangnya pengawasan menyebabkan api yang dibakar tersebut hidup kembali sehingga menyebar sampai kurang lebih 2 hektare.
Tim gabungan karhutla melakukan pemadaman. Setelah dilakukan penyelidikan, Personil Polres Siak bersama personel Polsek Sungai Apit datang dan membawa pelaku ke rumahnya di bawa ke Mako Polres guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Laporan: Wiwik
Editor: E Sulaiman
SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Polres Siak mengamankan satu tersangka dugaan pembakaran lahan di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Tersangka Tac (53) warga Kecamatan Sungai Apit membakar lahan seluas 2 haktare tanggal 3 Maret 2020.
"Tersangka membersihkan lahan dengan cara membakar dengan mengumpulkan tanamam kering, menyebabkan lahan terbakar seluas 2 hektare," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Waka Polres Siak Kompol Zulanda pada koferensi pers di Mapolres Siak, Selasa ( 10/3/2020).
Kapolres memaparkan kronologis pembakaran lahan tersebut, pada Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pelaku pergi dari rumahnya menuju lahan pelaku yang berada di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit.
"Setelah sampai pelaku langsung membuka lahan dengan cara menebas.Rumput kering dan sisa tanaman nanas kering pelaku kumpulkan di satu tempat dan pelaku membakar dengan luas 1X1 meter menggunakan satu mancis warna merah," ungkapnya.
Pelaku kemudian memadamkan api dengan cara menyiramnya dengan air. Karena api sudah padam pelaku pulang ke rumah. Kemudian Tumin selaku pemilik lahan yang mana lahan tersebut di pinjamkan kepada pelaku datang ke rumah pelaku dan bertanya apakah pelaku ada membakar lahan. Tersangka menjawab ada membakar lahan, karena kurangnya pengawasan menyebabkan api yang dibakar tersebut hidup kembali sehingga menyebar sampai kurang lebih 2 hektare.
Tim gabungan karhutla melakukan pemadaman. Setelah dilakukan penyelidikan, Personil Polres Siak bersama personel Polsek Sungai Apit datang dan membawa pelaku ke rumahnya di bawa ke Mako Polres guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Laporan: Wiwik
Editor: E Sulaiman