Senin, 7 April 2025
spot_img

Siaga Darurat Bencana Karhutla Siak sampai Juni 2021

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Tak ingin menjadi penyumbang asap dan penyakit akibat asap, serta kerusakan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Siaga darurat bencana karhutla itu sesuai dengan Keputusan Bupati Siak Nomor 214/HK/KPTS/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Demikian dijelaskan Asisten I Budhi Yuwono. Sebagai bagian dari Satgas Darurat Bencana Karhutla, Budhi mengatakan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak, berlangsung selama 4 bulan, terhitung sejak 1 Februari sampai 1 Juni 2021.

“Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan itu dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2021 dan sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat,” ungkap Budhi Yuwono.

Baca Juga:  Semoga Menjadi Polri Berprestasi

Lebih jauh dikatakan Budhi, keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Disingung kenapa Pemkab Siak menetapkan siaga darurat mencana karhutla, ternyata menurut Budhi sesuai surat keputusan Bupati Siak Alfedri, wilayah Kabupaten Siak merupakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Apabila terbakar mengakibatkan kabut asap yang mengganggu aktivitas perekonomian dan pembangunan serta membahayakan masyarakat.

“Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar tidak berkelanjutan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat, perlu dilakukan penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak,” jelas Budhi.

Sementara sebelumnya data yang berhasil dihimpun dari Manggala Agni Daops Siak, sejumlah titik lahan gambut yang telah terbakar dan berhasil di padamkan dalam dua pekan terakhir di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Mempura dan Dayun. 

Baca Juga:  Pemkab Siak Gelar Safari Dakwah dan Peringati Isra Mikraj 1446 H

“Kami tidak bekerja sendiri dalam melakukan pemadaman, kami bersama kepolisian setempat, BPBD dan masyarakat peduli api (MPA),” jelas Kadaops Manggala Agni Ihsan Abdillah.

Sementara Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto menjelaskan  selain kampanye bahaya karhutla, sehingga masyarakat tidak membakar saat membersihkan kebun dan membuka lahan. Pihaknya juga menyiapkan tim untuk melakukan penyelidikan lahan siapa yang terbakar dan apa penyebabnya.

“Dalam hal ini, kami sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan pemerintah kabupaten,” kata Kapolres Gunar.

 

Laporan: Monang Lubis (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Tak ingin menjadi penyumbang asap dan penyakit akibat asap, serta kerusakan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Siaga darurat bencana karhutla itu sesuai dengan Keputusan Bupati Siak Nomor 214/HK/KPTS/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Demikian dijelaskan Asisten I Budhi Yuwono. Sebagai bagian dari Satgas Darurat Bencana Karhutla, Budhi mengatakan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak, berlangsung selama 4 bulan, terhitung sejak 1 Februari sampai 1 Juni 2021.

“Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan itu dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2021 dan sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat,” ungkap Budhi Yuwono.

Baca Juga:  KPU Siak Tetapkan Alfedri-Husni Pemenang Pilkada

Lebih jauh dikatakan Budhi, keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Disingung kenapa Pemkab Siak menetapkan siaga darurat mencana karhutla, ternyata menurut Budhi sesuai surat keputusan Bupati Siak Alfedri, wilayah Kabupaten Siak merupakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Apabila terbakar mengakibatkan kabut asap yang mengganggu aktivitas perekonomian dan pembangunan serta membahayakan masyarakat.

“Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar tidak berkelanjutan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat, perlu dilakukan penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak,” jelas Budhi.

Sementara sebelumnya data yang berhasil dihimpun dari Manggala Agni Daops Siak, sejumlah titik lahan gambut yang telah terbakar dan berhasil di padamkan dalam dua pekan terakhir di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Mempura dan Dayun. 

Baca Juga:  Pemkab Siak Gelar Safari Dakwah dan Peringati Isra Mikraj 1446 H

“Kami tidak bekerja sendiri dalam melakukan pemadaman, kami bersama kepolisian setempat, BPBD dan masyarakat peduli api (MPA),” jelas Kadaops Manggala Agni Ihsan Abdillah.

Sementara Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto menjelaskan  selain kampanye bahaya karhutla, sehingga masyarakat tidak membakar saat membersihkan kebun dan membuka lahan. Pihaknya juga menyiapkan tim untuk melakukan penyelidikan lahan siapa yang terbakar dan apa penyebabnya.

“Dalam hal ini, kami sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan pemerintah kabupaten,” kata Kapolres Gunar.

 

Laporan: Monang Lubis (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Siaga Darurat Bencana Karhutla Siak sampai Juni 2021

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Tak ingin menjadi penyumbang asap dan penyakit akibat asap, serta kerusakan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Siaga darurat bencana karhutla itu sesuai dengan Keputusan Bupati Siak Nomor 214/HK/KPTS/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Demikian dijelaskan Asisten I Budhi Yuwono. Sebagai bagian dari Satgas Darurat Bencana Karhutla, Budhi mengatakan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak, berlangsung selama 4 bulan, terhitung sejak 1 Februari sampai 1 Juni 2021.

“Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan itu dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2021 dan sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat,” ungkap Budhi Yuwono.

Baca Juga:  KPU Siak Tetapkan Alfedri-Husni Pemenang Pilkada

Lebih jauh dikatakan Budhi, keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Disingung kenapa Pemkab Siak menetapkan siaga darurat mencana karhutla, ternyata menurut Budhi sesuai surat keputusan Bupati Siak Alfedri, wilayah Kabupaten Siak merupakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Apabila terbakar mengakibatkan kabut asap yang mengganggu aktivitas perekonomian dan pembangunan serta membahayakan masyarakat.

“Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar tidak berkelanjutan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat, perlu dilakukan penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak,” jelas Budhi.

Sementara sebelumnya data yang berhasil dihimpun dari Manggala Agni Daops Siak, sejumlah titik lahan gambut yang telah terbakar dan berhasil di padamkan dalam dua pekan terakhir di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Mempura dan Dayun. 

Baca Juga:  Bupati Siak: Generasi Hafiz Menjadi Kebanggaan Negeri Istana

“Kami tidak bekerja sendiri dalam melakukan pemadaman, kami bersama kepolisian setempat, BPBD dan masyarakat peduli api (MPA),” jelas Kadaops Manggala Agni Ihsan Abdillah.

Sementara Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto menjelaskan  selain kampanye bahaya karhutla, sehingga masyarakat tidak membakar saat membersihkan kebun dan membuka lahan. Pihaknya juga menyiapkan tim untuk melakukan penyelidikan lahan siapa yang terbakar dan apa penyebabnya.

“Dalam hal ini, kami sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan pemerintah kabupaten,” kata Kapolres Gunar.

 

Laporan: Monang Lubis (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Tak ingin menjadi penyumbang asap dan penyakit akibat asap, serta kerusakan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Siaga darurat bencana karhutla itu sesuai dengan Keputusan Bupati Siak Nomor 214/HK/KPTS/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Demikian dijelaskan Asisten I Budhi Yuwono. Sebagai bagian dari Satgas Darurat Bencana Karhutla, Budhi mengatakan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak, berlangsung selama 4 bulan, terhitung sejak 1 Februari sampai 1 Juni 2021.

“Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan itu dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2021 dan sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat,” ungkap Budhi Yuwono.

Baca Juga:  Bujang Kampung Bawa Bupati Siak Raih Cakaplah Award 2024

Lebih jauh dikatakan Budhi, keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Disingung kenapa Pemkab Siak menetapkan siaga darurat mencana karhutla, ternyata menurut Budhi sesuai surat keputusan Bupati Siak Alfedri, wilayah Kabupaten Siak merupakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Apabila terbakar mengakibatkan kabut asap yang mengganggu aktivitas perekonomian dan pembangunan serta membahayakan masyarakat.

“Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar tidak berkelanjutan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat, perlu dilakukan penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak,” jelas Budhi.

Sementara sebelumnya data yang berhasil dihimpun dari Manggala Agni Daops Siak, sejumlah titik lahan gambut yang telah terbakar dan berhasil di padamkan dalam dua pekan terakhir di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Mempura dan Dayun. 

Baca Juga:  Semoga Menjadi Polri Berprestasi

“Kami tidak bekerja sendiri dalam melakukan pemadaman, kami bersama kepolisian setempat, BPBD dan masyarakat peduli api (MPA),” jelas Kadaops Manggala Agni Ihsan Abdillah.

Sementara Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto menjelaskan  selain kampanye bahaya karhutla, sehingga masyarakat tidak membakar saat membersihkan kebun dan membuka lahan. Pihaknya juga menyiapkan tim untuk melakukan penyelidikan lahan siapa yang terbakar dan apa penyebabnya.

“Dalam hal ini, kami sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan pemerintah kabupaten,” kata Kapolres Gunar.

 

Laporan: Monang Lubis (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari