Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Program Pertamina Pertashop Peluang BUMKam dan Pesantren

Wakil Bupati Siak Husni Merza membuka sosialisasi Program Pertamina Pertashop yang berlangsung di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Selasa (13/7) pagi.

Sosialisasi dengan Pertamina bekerja sama dengan PT Sholdan Radi Energi diikuti oleh beberapa BUMKam yang berhasil dalam mengelola badan usaha di kampung serta beberapa perwakilan ponpes yang ada di Siak.

Pertashop disiapkan untuk melayani keperluan konsumen akan BBM bukan subsidi. Kriteria mintra pertashop juga meliputi memiliki legalitas usaha yeng berbentuk badan usaha atau badan hukum seperti CV, PT dan koperasi. Tidak hanya sampai di situ, juga memiliki dokumen legalitas berupa, KTP, NPWP, dan akta perusahaan. Juga memiliki lahan guna pengoperasian pertashop, serta mendapatkan rekomendasi dari penghulu atau kades.

Baca Juga:  Tetap Lestari dengan Siak Hijau

Wabup Siak Husni Merza mengatakan, sosialisasi ini merupakan peluang baru untuk masyarakat dalam meluaskan distribusi minyak dari Pertamina, khusus yang bukan subsidi.

"Pertashop merupakan peluang bisnis bagi BUMKam, serta peluang bagi pesantren yang ada di Kabupaten Siak guna mendukung kemandirian pesantren," jelas wabup.

Husni Merza berharap agar semua ini bisa terwujud dengan modal Rp200 juta hingga Rp300 juta, tergantung kelengkapan keperluan tempat pertashop.

"Kami harapkan BUMKam maupun pesantren perekonomiannya bisa meningkat dan dan masyarakat tidak perlu jauh jauh dalam mengisi BBM," kata wabup.

Melalui sosialisasi dari Pertamina, vendor  PT Sholdan Radi Energi diharapkan BUMKam serta beberapa pesantren mendapatkan penjelasan, sejauh mana peluang tersebut. Sehingga bisa dilaksanakan di kampung dan pesantren.(ifr)

Baca Juga:  Bupati: Ada Warga Enggan Jalani Perawatan di RS

 

Wakil Bupati Siak Husni Merza membuka sosialisasi Program Pertamina Pertashop yang berlangsung di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Selasa (13/7) pagi.

Sosialisasi dengan Pertamina bekerja sama dengan PT Sholdan Radi Energi diikuti oleh beberapa BUMKam yang berhasil dalam mengelola badan usaha di kampung serta beberapa perwakilan ponpes yang ada di Siak.

Pertashop disiapkan untuk melayani keperluan konsumen akan BBM bukan subsidi. Kriteria mintra pertashop juga meliputi memiliki legalitas usaha yeng berbentuk badan usaha atau badan hukum seperti CV, PT dan koperasi. Tidak hanya sampai di situ, juga memiliki dokumen legalitas berupa, KTP, NPWP, dan akta perusahaan. Juga memiliki lahan guna pengoperasian pertashop, serta mendapatkan rekomendasi dari penghulu atau kades.

Baca Juga:  Tingkatkan Kinerja dengan Nota Kesepakatan bersama Perwakilan BPKP Riau

Wabup Siak Husni Merza mengatakan, sosialisasi ini merupakan peluang baru untuk masyarakat dalam meluaskan distribusi minyak dari Pertamina, khusus yang bukan subsidi.

"Pertashop merupakan peluang bisnis bagi BUMKam, serta peluang bagi pesantren yang ada di Kabupaten Siak guna mendukung kemandirian pesantren," jelas wabup.

Husni Merza berharap agar semua ini bisa terwujud dengan modal Rp200 juta hingga Rp300 juta, tergantung kelengkapan keperluan tempat pertashop.

"Kami harapkan BUMKam maupun pesantren perekonomiannya bisa meningkat dan dan masyarakat tidak perlu jauh jauh dalam mengisi BBM," kata wabup.

Melalui sosialisasi dari Pertamina, vendor  PT Sholdan Radi Energi diharapkan BUMKam serta beberapa pesantren mendapatkan penjelasan, sejauh mana peluang tersebut. Sehingga bisa dilaksanakan di kampung dan pesantren.(ifr)

Baca Juga:  Di Siak, 2 Ekor Kambing Mati Diduga Dimangsa Harimau

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Program Pertamina Pertashop Peluang BUMKam dan Pesantren

Wakil Bupati Siak Husni Merza membuka sosialisasi Program Pertamina Pertashop yang berlangsung di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Selasa (13/7) pagi.

Sosialisasi dengan Pertamina bekerja sama dengan PT Sholdan Radi Energi diikuti oleh beberapa BUMKam yang berhasil dalam mengelola badan usaha di kampung serta beberapa perwakilan ponpes yang ada di Siak.

Pertashop disiapkan untuk melayani keperluan konsumen akan BBM bukan subsidi. Kriteria mintra pertashop juga meliputi memiliki legalitas usaha yeng berbentuk badan usaha atau badan hukum seperti CV, PT dan koperasi. Tidak hanya sampai di situ, juga memiliki dokumen legalitas berupa, KTP, NPWP, dan akta perusahaan. Juga memiliki lahan guna pengoperasian pertashop, serta mendapatkan rekomendasi dari penghulu atau kades.

Baca Juga:  Di Siak Positif Bertambah 28, Sembuh 5

Wabup Siak Husni Merza mengatakan, sosialisasi ini merupakan peluang baru untuk masyarakat dalam meluaskan distribusi minyak dari Pertamina, khusus yang bukan subsidi.

"Pertashop merupakan peluang bisnis bagi BUMKam, serta peluang bagi pesantren yang ada di Kabupaten Siak guna mendukung kemandirian pesantren," jelas wabup.

Husni Merza berharap agar semua ini bisa terwujud dengan modal Rp200 juta hingga Rp300 juta, tergantung kelengkapan keperluan tempat pertashop.

"Kami harapkan BUMKam maupun pesantren perekonomiannya bisa meningkat dan dan masyarakat tidak perlu jauh jauh dalam mengisi BBM," kata wabup.

Melalui sosialisasi dari Pertamina, vendor  PT Sholdan Radi Energi diharapkan BUMKam serta beberapa pesantren mendapatkan penjelasan, sejauh mana peluang tersebut. Sehingga bisa dilaksanakan di kampung dan pesantren.(ifr)

Baca Juga:  Tetap Lestari dengan Siak Hijau

 

Wakil Bupati Siak Husni Merza membuka sosialisasi Program Pertamina Pertashop yang berlangsung di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Selasa (13/7) pagi.

Sosialisasi dengan Pertamina bekerja sama dengan PT Sholdan Radi Energi diikuti oleh beberapa BUMKam yang berhasil dalam mengelola badan usaha di kampung serta beberapa perwakilan ponpes yang ada di Siak.

Pertashop disiapkan untuk melayani keperluan konsumen akan BBM bukan subsidi. Kriteria mintra pertashop juga meliputi memiliki legalitas usaha yeng berbentuk badan usaha atau badan hukum seperti CV, PT dan koperasi. Tidak hanya sampai di situ, juga memiliki dokumen legalitas berupa, KTP, NPWP, dan akta perusahaan. Juga memiliki lahan guna pengoperasian pertashop, serta mendapatkan rekomendasi dari penghulu atau kades.

Baca Juga:  Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Wabup Siak Husni Merza mengatakan, sosialisasi ini merupakan peluang baru untuk masyarakat dalam meluaskan distribusi minyak dari Pertamina, khusus yang bukan subsidi.

"Pertashop merupakan peluang bisnis bagi BUMKam, serta peluang bagi pesantren yang ada di Kabupaten Siak guna mendukung kemandirian pesantren," jelas wabup.

Husni Merza berharap agar semua ini bisa terwujud dengan modal Rp200 juta hingga Rp300 juta, tergantung kelengkapan keperluan tempat pertashop.

"Kami harapkan BUMKam maupun pesantren perekonomiannya bisa meningkat dan dan masyarakat tidak perlu jauh jauh dalam mengisi BBM," kata wabup.

Melalui sosialisasi dari Pertamina, vendor  PT Sholdan Radi Energi diharapkan BUMKam serta beberapa pesantren mendapatkan penjelasan, sejauh mana peluang tersebut. Sehingga bisa dilaksanakan di kampung dan pesantren.(ifr)

Baca Juga:  Pjs Bupati Bicara Siak bersama Konten Kreatif Lokal

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari