Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PN Siak Eksekusi 13 Titik Lahan Tol Kandis-Dumai

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri ( PN) Kabupaten Siak kembali mengeksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera Pekanbaru-Dumai seksi 3 di Km 82 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Jumat (13/3/2020).

Eksekusi lahan pada 13 titik lokasi di  Jalan lintas Kandis-Duri Kecamatan Kandis berjalan lancar dan aman. Meski  sempat ada pemilik lahan  protes  karena  ketidakcocokan ukuran lahan dari Pengadilan Negeri.

Pelaksanaan pengamanan Eksekusi dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi oleh Camat Kandis Said Irwan beserta Lurah Kandis Kota Wendy, beserta 227 anggota dari Polres ditambah dengan personil dari Koramil Kandis, Satpol PP, Damkar Kandis, Puskesmas Kandis, total jumlah sekitar 300 orang.

Pembacaan eksekusi dilakukan oleh PN Siak dengan disaksikan pemilik lahan atau pihak mewakili, pihak Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak, BPN Siak, Upika Kandis dan PT Hutama Karya Insfrastruktur ( HKI).

Baca Juga:  AN untuk SMP Dimulai dan Lancar 

13 warga yang terkena eksekusi pembangunan jalan tol Kandis-Dumai berupa bangunan dan tanaman yakni Nuklis bidang tanah seluas 477,17 M2. Syahrizal Pane seluas 15.921. Rengkut Br Sembiring seluas 181 M2. Kemudian Erniwati Br Tarigan tanah seluas 195 M2. Bulat Simon Sembiring seluas 24 M2. Berlin Pasaribu seluas 222 M2.

Selanjutnya, Ramauli Sembiring seluas 477 M2, Medan Ribka Br Surbakti seluas 3.540 M2, Sibuken S Pandia seluas 13 M2, Botah Damanik 4.702 M2, Sebayang seluas 1.312 M2, Marhatna Tarigan seluas 123,79,  dan Jonatan Ginting seluas 1.679 M2.

Saat sedang pembacaan eksekusi salah satu warga yang terkena eksekusi lahan Medan Ribka Br Surbakti mengajukan protes dengan mempertanyakan lahan miliknya dikatakan lahan Chevron dan ukuran lahan  miliknya dipotong sampai 100 meter.

Baca Juga:  Kapolres Siak Tinjau Prokes di Sekolah

"Mengapa lahan milik saya dikatakan lahan Chevron dan potongan tanah saya tidak sama dengan empat warga yang lain," katanya.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, eksekusi lahan di 13 kepala keluarga atau 13 titik untuk kepentingan pembangunan jalan tol berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun. 

"Allhamdullilah, eksekusi lahan di 13 titik berjalan lancar dan aman. Masing- masing pemiliknya sangat koperatif mendukung pembangunan jalan tol," katanya. 

Laporan: Wiwik Wirdaningsih
Editor: E Sulaiman

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri ( PN) Kabupaten Siak kembali mengeksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera Pekanbaru-Dumai seksi 3 di Km 82 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Jumat (13/3/2020).

Eksekusi lahan pada 13 titik lokasi di  Jalan lintas Kandis-Duri Kecamatan Kandis berjalan lancar dan aman. Meski  sempat ada pemilik lahan  protes  karena  ketidakcocokan ukuran lahan dari Pengadilan Negeri.

- Advertisement -

Pelaksanaan pengamanan Eksekusi dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi oleh Camat Kandis Said Irwan beserta Lurah Kandis Kota Wendy, beserta 227 anggota dari Polres ditambah dengan personil dari Koramil Kandis, Satpol PP, Damkar Kandis, Puskesmas Kandis, total jumlah sekitar 300 orang.

Pembacaan eksekusi dilakukan oleh PN Siak dengan disaksikan pemilik lahan atau pihak mewakili, pihak Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak, BPN Siak, Upika Kandis dan PT Hutama Karya Insfrastruktur ( HKI).

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolres Siak Tinjau Prokes di Sekolah

13 warga yang terkena eksekusi pembangunan jalan tol Kandis-Dumai berupa bangunan dan tanaman yakni Nuklis bidang tanah seluas 477,17 M2. Syahrizal Pane seluas 15.921. Rengkut Br Sembiring seluas 181 M2. Kemudian Erniwati Br Tarigan tanah seluas 195 M2. Bulat Simon Sembiring seluas 24 M2. Berlin Pasaribu seluas 222 M2.

Selanjutnya, Ramauli Sembiring seluas 477 M2, Medan Ribka Br Surbakti seluas 3.540 M2, Sibuken S Pandia seluas 13 M2, Botah Damanik 4.702 M2, Sebayang seluas 1.312 M2, Marhatna Tarigan seluas 123,79,  dan Jonatan Ginting seluas 1.679 M2.

Saat sedang pembacaan eksekusi salah satu warga yang terkena eksekusi lahan Medan Ribka Br Surbakti mengajukan protes dengan mempertanyakan lahan miliknya dikatakan lahan Chevron dan ukuran lahan  miliknya dipotong sampai 100 meter.

Baca Juga:  Pemkab Siak Kejar Target Pembangunan Infrastruktur

"Mengapa lahan milik saya dikatakan lahan Chevron dan potongan tanah saya tidak sama dengan empat warga yang lain," katanya.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, eksekusi lahan di 13 kepala keluarga atau 13 titik untuk kepentingan pembangunan jalan tol berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun. 

"Allhamdullilah, eksekusi lahan di 13 titik berjalan lancar dan aman. Masing- masing pemiliknya sangat koperatif mendukung pembangunan jalan tol," katanya. 

Laporan: Wiwik Wirdaningsih
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari