SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Penyampaian Ranperda tersebut, dibacakan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Putri Kaca Mayang Kantor DPRD Siak.
Hadir Wabup Husni, Ketua DPRD Indra Gunawan, Wakil Ketua I Fairus SAg, Wakil Ketua II Androy Ade Rianda, 30 anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD dan tamu undangan.
Ada beberapa agenda dalam rapat paripurna itu, selain penyampaian Ranperda, ada juga laporan panitia Khusus (pansus) terhadap Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala Daerah tahun anggaran 2021.
Dijelaskan Bupati, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah dari pasal 320 ayat 1, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya tertuang bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampirkan laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Kami melampirkan LKPD serta laporan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan keuangan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Bupati, pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2021 sebesar Rp2,053 triliun lebih. Realisasi yang dicapai adalah sebesar Rp2,231 triliun.
Sedangkan dari sisi anggaran belanja setelah perubahan adalah sebesar Rp2,216 triliun lebih. Dan realisasinya hingga akhir tahun anggaran 2021 adalah Rp2,015 triliun lebih.
"Saya berharap kerja sama yang telah terbina dengan harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Saya berharap, Ranperda dapat segera dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda," pintanya.(mng)