Jumat, 20 September 2024

Restorativ Justice Akan Dibangun di Seluruh Kampung di Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH meresmikan Balai Kerapatan Rumah Restorativ Justice (RJ), Kampung Tengah, Kecamatan Mempura.

Peresmian dilakukan Senin (4/7) bersama As­pidum Martin Hasibuan, Kajari Dharmabella Tymbaz, Bupati Siak Alfedri, Wabup Husni Merza, Sekda Arfan Usman, para kepala OPD, camat dan penghulu.

Kajati Riau Jaja mengatakan, dengan terobosan ini, tidak semua perkara harus diajukan ke pengadilan. Perkara terhadap orang yang baru pertama melakukan, dan sanksi hukum tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, diharapkan dapat diselesaikan di sini.

"Kita harus berhati nurani, kejaksaan milik rakyat, sosialisasi lebih baik. Mencegah kejahatan hal yang paling utama," kata Kajati Jaja.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dekranasda Siak Ikuti Munas 2020

Keberhasilan bukan dinilai dari banyaknya penyelesaian perkara, tapi sebaliknya semakin sedikit perkara, menunjukkan keamanan semakin baik. Di dalam penegakan hukum, ada pencegahan dan ada penindakan.

"Permasalahan hukum apa saja, rembukkan dan selesaikan secara musyawarah. Jangan sampai berlarut larut, sehingga ada dendam," kata Kajati Jaja.

- Advertisement -

Sebelum melakukan peresmian, Kajati didampingi Bupati Siak Alfedri dan Kajari Dharmabella meninjau pembangunan aula yang berada di lingkungan Kantor Kejari dengan anggaran Rp2,5 miliar.

Sementara Bupati mengatakan, restorative justice akan hadir di seluruh kampung yang berjumlah 122 dan sembilan kelurahan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.

"Kami mendorong restorative justice dibuat regulasinya melalui peraturan kampung. Secara berkeadilan dan humanis hadir di seluruh kampung," kata Alfedri.

Baca Juga:  Tak Ada Penerimaan CPNS

Saat ini, tingkat hunian di Rutan Siak, luar biasa tinggi. Kapasitas rutan 128, diisi 558 penghuni. Terbanyak penyalahgunaan narkoba. Dan Pemkab Siak dalam hal ini, menyiapkan fasilitas rehabilitasi medis.

IPWL Puskesmas Perawang  menjadi instansi penerima wajib lapor (IPWL) dan sudah mendapat izin dari Kemenkes.

"Dengan adanya restorative justice di Kampung Tengah yang merupakan salah satu kampung adat, kami harapkan perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat diselesaikan di sini," ucap Bupati.

Sementara Kajari, didampingi Kasi Pidum Senopati merealisasikan Restorative Justice, dengan melepas baju tahanan penadah kasus pencurian, setelah berdamai dengan korban. Semua dilakukan dengan penuh kekeluargaan tanpa ada pembicaraan mengenai uang.(mng)

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH meresmikan Balai Kerapatan Rumah Restorativ Justice (RJ), Kampung Tengah, Kecamatan Mempura.

Peresmian dilakukan Senin (4/7) bersama As­pidum Martin Hasibuan, Kajari Dharmabella Tymbaz, Bupati Siak Alfedri, Wabup Husni Merza, Sekda Arfan Usman, para kepala OPD, camat dan penghulu.

Kajati Riau Jaja mengatakan, dengan terobosan ini, tidak semua perkara harus diajukan ke pengadilan. Perkara terhadap orang yang baru pertama melakukan, dan sanksi hukum tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, diharapkan dapat diselesaikan di sini.

"Kita harus berhati nurani, kejaksaan milik rakyat, sosialisasi lebih baik. Mencegah kejahatan hal yang paling utama," kata Kajati Jaja.

Baca Juga:  Sementara, Perusahaan Jangan Datangkan Pekerja

Keberhasilan bukan dinilai dari banyaknya penyelesaian perkara, tapi sebaliknya semakin sedikit perkara, menunjukkan keamanan semakin baik. Di dalam penegakan hukum, ada pencegahan dan ada penindakan.

"Permasalahan hukum apa saja, rembukkan dan selesaikan secara musyawarah. Jangan sampai berlarut larut, sehingga ada dendam," kata Kajati Jaja.

Sebelum melakukan peresmian, Kajati didampingi Bupati Siak Alfedri dan Kajari Dharmabella meninjau pembangunan aula yang berada di lingkungan Kantor Kejari dengan anggaran Rp2,5 miliar.

Sementara Bupati mengatakan, restorative justice akan hadir di seluruh kampung yang berjumlah 122 dan sembilan kelurahan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.

"Kami mendorong restorative justice dibuat regulasinya melalui peraturan kampung. Secara berkeadilan dan humanis hadir di seluruh kampung," kata Alfedri.

Baca Juga:  Wujudkan Kedaulatan Pangan dengan Manfaatkan KUR

Saat ini, tingkat hunian di Rutan Siak, luar biasa tinggi. Kapasitas rutan 128, diisi 558 penghuni. Terbanyak penyalahgunaan narkoba. Dan Pemkab Siak dalam hal ini, menyiapkan fasilitas rehabilitasi medis.

IPWL Puskesmas Perawang  menjadi instansi penerima wajib lapor (IPWL) dan sudah mendapat izin dari Kemenkes.

"Dengan adanya restorative justice di Kampung Tengah yang merupakan salah satu kampung adat, kami harapkan perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat diselesaikan di sini," ucap Bupati.

Sementara Kajari, didampingi Kasi Pidum Senopati merealisasikan Restorative Justice, dengan melepas baju tahanan penadah kasus pencurian, setelah berdamai dengan korban. Semua dilakukan dengan penuh kekeluargaan tanpa ada pembicaraan mengenai uang.(mng)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari