RIAUPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan memerioritaskan pembayaran kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga yang mengalami tunda bayar per 31 Desember 2024 lalu, dengan nilai Rp122,2 miliar pada tahun anggaran 2025.
Kepastian akan dibayarkan kegiatan pihak ketiga yang mengalami tunda bayar oleh Pemkab Rohul, nantinya berdasarkan estimasi penerimaan daerah yang diterima pada tahun ini dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi menjawab Riau Pos, Senin (27/1), terkait tanggung jawab Pemkab Rohul terhadap tunda bayar kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dilaksanakan hingga akhir 2024.
Menurutnya, dari total tunda bayar 2024 yang telah dihitung Pemkab Rohul sekitar Rp122,2 miliar tersebut, tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul yang mengalami hutang kepada pihak ketiga.
Sementara dari data Bapenda Rohul, DBH Provinsi Riau dan Pusat 2024 yang belum disalurkan ke Kasda Rohul sekitar Rp144 miliar. “Terjadinya tunda bayar kegiatan 2024, disebabkan belum seluruhnya dana bagi hasil (DBH) provinsi dan pusat yang disalurkan ke kas daerah Rohul hingga per 31 Desember lalu. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Rohul, tapi hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia mengalami tunda bayar atas kegiatan yang telah terlaksana pada tahun lalu,” ujarnya.
Zaki yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul menegaskan, pemerintah daerah bertanggungjawab dan berupaya maksimal untuk membayarkan hutang pihak ketiga 2024. Mekanismenya, Pemkab Rohul akan melakukan pergeseran belanja pada APBD Rohul 2025.
Terkait kapan dibayarkannya kegiatan tunda bayar 2024, Sekda menjelaskan, TAPD Rohul dalam pekan ini akan melaksanakan rapat terkait hal itu bersama OPD terkait. “Tunda bayar kegiatan yang belum disalurkan akhir tahun 2024 lalu, kita prioritaskan untuk dibayarkan tahun ini, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang tersedia di Kasda. Tentu mengikuti mekanisme yang ada. Di samping kegiatan OPD di lingkungan Pemkab Rohul yang tertuang di dalam APBD 2025 juga harus tetap berjalan,” tutupnya.(gem)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian