Rabu, 23 April 2025
spot_img

Pemkab Rohul Targetkan Pembentukan Kopdes Merah Putih Rampung Juni 2025

RIAUPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menargetkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh 145 desa dan kelurahan di wilayahnya tuntas pada Juni 2025.

Hal ini disampaikan Asisten II Setda Rohul, Drs H Ibnu Ulya MSi, usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kepala OPD terkait, Selasa (22/4), di Kantor Bupati Rohul.

“Kesimpulan rapat, pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dari sekarang dan ditargetkan selesai paling lambat Juni. Seluruh desa dan kelurahan akan memiliki koperasi yang berbadan hukum sah,” jelasnya.

Rapat dihadiri berbagai instansi, termasuk Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans, Dinas Ketahanan Pangan, Disnakbun, Bappeda, BPKAD, serta perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Daerah Rohul.

Baca Juga:  Pemkab Berlakukan Perda Nomor 9 Tahun 2023

Menurut Ibnu Ulya, Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans akan bertanggung jawab dalam memberikan sosialisasi terkait aspek legalitas, jenis usaha, keanggotaan, dan permodalan koperasi.

Desa yang sudah memiliki koperasi aktif dan sehat akan disesuaikan menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih tanpa harus membentuk koperasi baru. Sementara itu, desa yang belum memiliki koperasi atau yang tidak aktif akan difasilitasi pembentukan koperasi baru sesuai ketentuan.

Kopdes Merah Putih diwajibkan mengelola tujuh unit usaha utama, yakni:

  1. Kantor koperasi
  2. Kios sembako
  3. Unit simpan pinjam
  4. Klinik desa/kelurahan
  5. Apotek desa
  6. Sistem pergudangan
  7. Sarana logistik

Selain itu, desa dan kelurahan juga didorong untuk mengembangkan unit usaha berbasis potensi lokal yang dimiliki.

Baca Juga:  Ratusan Rumah dan Ruas Jalan di Rohul Terendam Banjir Akibat Sungai Batang Lubuh Meluap

RIAUPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menargetkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh 145 desa dan kelurahan di wilayahnya tuntas pada Juni 2025.

Hal ini disampaikan Asisten II Setda Rohul, Drs H Ibnu Ulya MSi, usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kepala OPD terkait, Selasa (22/4), di Kantor Bupati Rohul.

“Kesimpulan rapat, pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dari sekarang dan ditargetkan selesai paling lambat Juni. Seluruh desa dan kelurahan akan memiliki koperasi yang berbadan hukum sah,” jelasnya.

Rapat dihadiri berbagai instansi, termasuk Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans, Dinas Ketahanan Pangan, Disnakbun, Bappeda, BPKAD, serta perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Daerah Rohul.

Baca Juga:  RPJMD Jadi Acuan Penyusunan Visi-Misi Cakada Rohul

Menurut Ibnu Ulya, Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans akan bertanggung jawab dalam memberikan sosialisasi terkait aspek legalitas, jenis usaha, keanggotaan, dan permodalan koperasi.

Desa yang sudah memiliki koperasi aktif dan sehat akan disesuaikan menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih tanpa harus membentuk koperasi baru. Sementara itu, desa yang belum memiliki koperasi atau yang tidak aktif akan difasilitasi pembentukan koperasi baru sesuai ketentuan.

Kopdes Merah Putih diwajibkan mengelola tujuh unit usaha utama, yakni:

  1. Kantor koperasi
  2. Kios sembako
  3. Unit simpan pinjam
  4. Klinik desa/kelurahan
  5. Apotek desa
  6. Sistem pergudangan
  7. Sarana logistik

Selain itu, desa dan kelurahan juga didorong untuk mengembangkan unit usaha berbasis potensi lokal yang dimiliki.

Baca Juga:  Tunjukkan Tren Kemajuan dengan Variasi Fluktuatif
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemkab Rohul Targetkan Pembentukan Kopdes Merah Putih Rampung Juni 2025

RIAUPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menargetkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh 145 desa dan kelurahan di wilayahnya tuntas pada Juni 2025.

Hal ini disampaikan Asisten II Setda Rohul, Drs H Ibnu Ulya MSi, usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kepala OPD terkait, Selasa (22/4), di Kantor Bupati Rohul.

“Kesimpulan rapat, pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dari sekarang dan ditargetkan selesai paling lambat Juni. Seluruh desa dan kelurahan akan memiliki koperasi yang berbadan hukum sah,” jelasnya.

Rapat dihadiri berbagai instansi, termasuk Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans, Dinas Ketahanan Pangan, Disnakbun, Bappeda, BPKAD, serta perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Daerah Rohul.

Baca Juga:  Ajak Dai Se-Rohul Majukan Daerah

Menurut Ibnu Ulya, Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans akan bertanggung jawab dalam memberikan sosialisasi terkait aspek legalitas, jenis usaha, keanggotaan, dan permodalan koperasi.

Desa yang sudah memiliki koperasi aktif dan sehat akan disesuaikan menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih tanpa harus membentuk koperasi baru. Sementara itu, desa yang belum memiliki koperasi atau yang tidak aktif akan difasilitasi pembentukan koperasi baru sesuai ketentuan.

Kopdes Merah Putih diwajibkan mengelola tujuh unit usaha utama, yakni:

  1. Kantor koperasi
  2. Kios sembako
  3. Unit simpan pinjam
  4. Klinik desa/kelurahan
  5. Apotek desa
  6. Sistem pergudangan
  7. Sarana logistik

Selain itu, desa dan kelurahan juga didorong untuk mengembangkan unit usaha berbasis potensi lokal yang dimiliki.

Baca Juga:  Penyidik Polres Rohul Tracing Aset Dua Tersangka

RIAUPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menargetkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh 145 desa dan kelurahan di wilayahnya tuntas pada Juni 2025.

Hal ini disampaikan Asisten II Setda Rohul, Drs H Ibnu Ulya MSi, usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kepala OPD terkait, Selasa (22/4), di Kantor Bupati Rohul.

“Kesimpulan rapat, pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dari sekarang dan ditargetkan selesai paling lambat Juni. Seluruh desa dan kelurahan akan memiliki koperasi yang berbadan hukum sah,” jelasnya.

Rapat dihadiri berbagai instansi, termasuk Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans, Dinas Ketahanan Pangan, Disnakbun, Bappeda, BPKAD, serta perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Daerah Rohul.

Baca Juga:  Berikan Kemudahan Izin Pelaku UMKM

Menurut Ibnu Ulya, Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans akan bertanggung jawab dalam memberikan sosialisasi terkait aspek legalitas, jenis usaha, keanggotaan, dan permodalan koperasi.

Desa yang sudah memiliki koperasi aktif dan sehat akan disesuaikan menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih tanpa harus membentuk koperasi baru. Sementara itu, desa yang belum memiliki koperasi atau yang tidak aktif akan difasilitasi pembentukan koperasi baru sesuai ketentuan.

Kopdes Merah Putih diwajibkan mengelola tujuh unit usaha utama, yakni:

  1. Kantor koperasi
  2. Kios sembako
  3. Unit simpan pinjam
  4. Klinik desa/kelurahan
  5. Apotek desa
  6. Sistem pergudangan
  7. Sarana logistik

Selain itu, desa dan kelurahan juga didorong untuk mengembangkan unit usaha berbasis potensi lokal yang dimiliki.

Baca Juga:  Ratusan Rumah dan Ruas Jalan di Rohul Terendam Banjir Akibat Sungai Batang Lubuh Meluap
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari