Minggu, 6 April 2025
spot_img

RAPBD-P Rohul 2024 Bertambah Rp287,213 M

PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Belanja daerah pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 disetujui sebesar Rp2.099.978.436.033. Semula pada APBD Murni Rohul Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.812.705.983.303 atau mengalami penambahan sebesar Rp287.272.452.730

Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (8/10) membenarkan adanya penambahan Belanja Daerah pada Ranperda RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui DPRD Rohul menjadi sebesar Rp2.099.978.436.033.

Terdiri, dari Belanja Operasi sebesar Rp1.404.435.103.569, Be­lanja Modal di­setujui sebesar Rp421. 313.676.579, Belanja Tidak Terduga disetujui sebesar Rp4.349.213.219, Belanja Transfer disetujui sebesar 269.880.442.666.

Dijelaskannya, penambahan belanja daerah ini secara umum disebabkan, Pertama, untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan bersifat mendesak yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setiap tahunnya baik belanja operasi, modal, tidak terduga maupun belanja transfer dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga:  Wabup Bantu Pembangunan Kubah Masjid Al Ijtihad

Kedua, pengalokasian belanja yang bersumber dari bantuan keuangan pemerintah provinsi riau, termasuk bantuan keuangan untuk gaji guru bantu, bantuan keuangan untuk kecamatan dan bantuan keuangan rumah layak huni.

Ketiga, penyesuaian belanja mandatori bagi hasil desa dan alokasi dana desa. Keempat, penyesuaian belanja badan layanan umum daerah pada rsud dan puskesmas. Kelima, penyesuaian belanja yang bersumber dari silpa yang bersifat spesifik, yaitu sisa kas badan layanan umum, baik RSUD maupun puskesmas, dan sisa dana bantuan operasional sekolah.

Keenam, untuk pencapaian target indikator kinerja utama tahun 2024. Dan Ketujuh, untuk mendukung program/kegiatan strategis yang terkait dengan agenda provinsi dan nasional, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah dan turut serta mendukung skala pelayanan regional maupun nasional. Delapan, untuk mengalokasikan belanja yang bersumber dari insentif fiskal dan insentif desa.(lim)

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur Sesuai Kemampuan Keuangan

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Belanja daerah pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 disetujui sebesar Rp2.099.978.436.033. Semula pada APBD Murni Rohul Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.812.705.983.303 atau mengalami penambahan sebesar Rp287.272.452.730

Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (8/10) membenarkan adanya penambahan Belanja Daerah pada Ranperda RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui DPRD Rohul menjadi sebesar Rp2.099.978.436.033.

Terdiri, dari Belanja Operasi sebesar Rp1.404.435.103.569, Be­lanja Modal di­setujui sebesar Rp421. 313.676.579, Belanja Tidak Terduga disetujui sebesar Rp4.349.213.219, Belanja Transfer disetujui sebesar 269.880.442.666.

Dijelaskannya, penambahan belanja daerah ini secara umum disebabkan, Pertama, untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan bersifat mendesak yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setiap tahunnya baik belanja operasi, modal, tidak terduga maupun belanja transfer dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur Sesuai Kemampuan Keuangan

Kedua, pengalokasian belanja yang bersumber dari bantuan keuangan pemerintah provinsi riau, termasuk bantuan keuangan untuk gaji guru bantu, bantuan keuangan untuk kecamatan dan bantuan keuangan rumah layak huni.

Ketiga, penyesuaian belanja mandatori bagi hasil desa dan alokasi dana desa. Keempat, penyesuaian belanja badan layanan umum daerah pada rsud dan puskesmas. Kelima, penyesuaian belanja yang bersumber dari silpa yang bersifat spesifik, yaitu sisa kas badan layanan umum, baik RSUD maupun puskesmas, dan sisa dana bantuan operasional sekolah.

Keenam, untuk pencapaian target indikator kinerja utama tahun 2024. Dan Ketujuh, untuk mendukung program/kegiatan strategis yang terkait dengan agenda provinsi dan nasional, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah dan turut serta mendukung skala pelayanan regional maupun nasional. Delapan, untuk mengalokasikan belanja yang bersumber dari insentif fiskal dan insentif desa.(lim)

Baca Juga:  Anggota BPD Rohul Jembatani Kepentingan Masyarakat dengan Pemdes

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

RAPBD-P Rohul 2024 Bertambah Rp287,213 M

PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Belanja daerah pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 disetujui sebesar Rp2.099.978.436.033. Semula pada APBD Murni Rohul Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.812.705.983.303 atau mengalami penambahan sebesar Rp287.272.452.730

Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (8/10) membenarkan adanya penambahan Belanja Daerah pada Ranperda RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui DPRD Rohul menjadi sebesar Rp2.099.978.436.033.

Terdiri, dari Belanja Operasi sebesar Rp1.404.435.103.569, Be­lanja Modal di­setujui sebesar Rp421. 313.676.579, Belanja Tidak Terduga disetujui sebesar Rp4.349.213.219, Belanja Transfer disetujui sebesar 269.880.442.666.

Dijelaskannya, penambahan belanja daerah ini secara umum disebabkan, Pertama, untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan bersifat mendesak yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setiap tahunnya baik belanja operasi, modal, tidak terduga maupun belanja transfer dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga:  RPJPD Pedoman Pelaksanaan Pembangunan 20 Tahun

Kedua, pengalokasian belanja yang bersumber dari bantuan keuangan pemerintah provinsi riau, termasuk bantuan keuangan untuk gaji guru bantu, bantuan keuangan untuk kecamatan dan bantuan keuangan rumah layak huni.

Ketiga, penyesuaian belanja mandatori bagi hasil desa dan alokasi dana desa. Keempat, penyesuaian belanja badan layanan umum daerah pada rsud dan puskesmas. Kelima, penyesuaian belanja yang bersumber dari silpa yang bersifat spesifik, yaitu sisa kas badan layanan umum, baik RSUD maupun puskesmas, dan sisa dana bantuan operasional sekolah.

Keenam, untuk pencapaian target indikator kinerja utama tahun 2024. Dan Ketujuh, untuk mendukung program/kegiatan strategis yang terkait dengan agenda provinsi dan nasional, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah dan turut serta mendukung skala pelayanan regional maupun nasional. Delapan, untuk mengalokasikan belanja yang bersumber dari insentif fiskal dan insentif desa.(lim)

Baca Juga:  Anggota BPD Rohul Jembatani Kepentingan Masyarakat dengan Pemdes

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Belanja daerah pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 disetujui sebesar Rp2.099.978.436.033. Semula pada APBD Murni Rohul Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.812.705.983.303 atau mengalami penambahan sebesar Rp287.272.452.730

Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (8/10) membenarkan adanya penambahan Belanja Daerah pada Ranperda RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui DPRD Rohul menjadi sebesar Rp2.099.978.436.033.

Terdiri, dari Belanja Operasi sebesar Rp1.404.435.103.569, Be­lanja Modal di­setujui sebesar Rp421. 313.676.579, Belanja Tidak Terduga disetujui sebesar Rp4.349.213.219, Belanja Transfer disetujui sebesar 269.880.442.666.

Dijelaskannya, penambahan belanja daerah ini secara umum disebabkan, Pertama, untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan bersifat mendesak yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setiap tahunnya baik belanja operasi, modal, tidak terduga maupun belanja transfer dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga:  Pembangunan Semakin Maju dan Berkembang

Kedua, pengalokasian belanja yang bersumber dari bantuan keuangan pemerintah provinsi riau, termasuk bantuan keuangan untuk gaji guru bantu, bantuan keuangan untuk kecamatan dan bantuan keuangan rumah layak huni.

Ketiga, penyesuaian belanja mandatori bagi hasil desa dan alokasi dana desa. Keempat, penyesuaian belanja badan layanan umum daerah pada rsud dan puskesmas. Kelima, penyesuaian belanja yang bersumber dari silpa yang bersifat spesifik, yaitu sisa kas badan layanan umum, baik RSUD maupun puskesmas, dan sisa dana bantuan operasional sekolah.

Keenam, untuk pencapaian target indikator kinerja utama tahun 2024. Dan Ketujuh, untuk mendukung program/kegiatan strategis yang terkait dengan agenda provinsi dan nasional, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah dan turut serta mendukung skala pelayanan regional maupun nasional. Delapan, untuk mengalokasikan belanja yang bersumber dari insentif fiskal dan insentif desa.(lim)

Baca Juga:  Pertahankan Rohul Bebas Frambusia

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari