Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bupati Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2023

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) menerima SK, Senin (29/7).

Penyerahan SK dilakukan Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi untuk 766 PPPK di gedung perguruan Wahidin, Bagansiapiapi.

Selain penyerahan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2023, Bupati juga sekaligus melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Rohil.

Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan sebanyak 766 SK yang diberi SK terdiri dari formasi guru, teknis serta kesehatan dan merupakan formasi tahun 2023 lalu.

‘’Dengan penyerahan SK ini, saya berharap para pegawai PPPK bekerja lebih maksimal,’’ katanya.

Bagi para PPPK yang baru saja menerima SK, sebut Bupati, patut merasa beruntung. Hal tersebut, dikarenakan pemerintah daerah telah menganggarkan tunjangan di APBD perubahan sebesar Rp1 juta bagi setiap pegawai PPPK.

Baca Juga:  Pemkab Diminta Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik

‘’Pegawai PPK yang saat ini telah kami anggarkan tunjangannya di APBD perubahan. Anggaran tunjangan PPPK tersebut sekitar Rp72 miliar dalam satu tahun,’’ ujar Bupati.(fad)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) menerima SK, Senin (29/7).

Penyerahan SK dilakukan Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi untuk 766 PPPK di gedung perguruan Wahidin, Bagansiapiapi.

- Advertisement -

Selain penyerahan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2023, Bupati juga sekaligus melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Rohil.

Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan sebanyak 766 SK yang diberi SK terdiri dari formasi guru, teknis serta kesehatan dan merupakan formasi tahun 2023 lalu.

- Advertisement -

‘’Dengan penyerahan SK ini, saya berharap para pegawai PPPK bekerja lebih maksimal,’’ katanya.

Bagi para PPPK yang baru saja menerima SK, sebut Bupati, patut merasa beruntung. Hal tersebut, dikarenakan pemerintah daerah telah menganggarkan tunjangan di APBD perubahan sebesar Rp1 juta bagi setiap pegawai PPPK.

Baca Juga:  Terkait VC Heboh, Bupati Rohil Akan Panggil Sekdakab

‘’Pegawai PPK yang saat ini telah kami anggarkan tunjangannya di APBD perubahan. Anggaran tunjangan PPPK tersebut sekitar Rp72 miliar dalam satu tahun,’’ ujar Bupati.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari