Rabu, 4 September 2024

Perubahan Nama Harus Melalui Penetapan Pengadilan Negeri

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Momen pemilihan kepala daerah serentak 2024 tinggal hitungan bulan. Kemunculan tokoh bakal calon kepala daerah (bacakada) itu tak menutup kemungkinan ada calo yang melakukan perubahan nama karena pertimbangan tertentu seperti alasan popularitas, elektabilitas dan sebagainya.

Berkaitan dengan kondisi menyangkut perubahan nama itu, disikapi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil Andi Rahman SSos yang menyebutkan jika ada perubahan nama maka harus bersinergis dengan pihak Disdukcapil Rohil.

‘’Memang kadang ada perubahan nama calon ini kadang terjadi dikaitkan dengan pemilu atau pilkada,’’ katanya.

Karena itu, terang Andi Rahman, pertama yang mesti dipahami bahwa perubahan nama atau pembetulan itu harus mengacu pada Permendagri Nomor 108 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka mesti melampirkan fotocopy penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) menyangkut perubahan nama dimaksud.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPRD Minta Pemkab Realisasikan Program

Kemudian, kata Andi, mesti melampirkan akte kelahiran, copian KK dan lain-lain. Namun selain itu, dari semua yang paling penting adalah mesti telah ditetapkan dari pengadilan terlebih dahulu.(fad)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Momen pemilihan kepala daerah serentak 2024 tinggal hitungan bulan. Kemunculan tokoh bakal calon kepala daerah (bacakada) itu tak menutup kemungkinan ada calo yang melakukan perubahan nama karena pertimbangan tertentu seperti alasan popularitas, elektabilitas dan sebagainya.

Berkaitan dengan kondisi menyangkut perubahan nama itu, disikapi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil Andi Rahman SSos yang menyebutkan jika ada perubahan nama maka harus bersinergis dengan pihak Disdukcapil Rohil.

‘’Memang kadang ada perubahan nama calon ini kadang terjadi dikaitkan dengan pemilu atau pilkada,’’ katanya.

Karena itu, terang Andi Rahman, pertama yang mesti dipahami bahwa perubahan nama atau pembetulan itu harus mengacu pada Permendagri Nomor 108 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka mesti melampirkan fotocopy penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) menyangkut perubahan nama dimaksud.

Baca Juga:  Pansus C Gelar Rapat Lanjutan Peningkatan Status Kepenghuluan

Kemudian, kata Andi, mesti melampirkan akte kelahiran, copian KK dan lain-lain. Namun selain itu, dari semua yang paling penting adalah mesti telah ditetapkan dari pengadilan terlebih dahulu.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari