RENGAT (RIAUPOS.CO) – SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Sabu. Kali ini, seorang laki-laki berinisal DY alias Otoy (42) warga Desa Lambang Sari 1,2,3 Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.
Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 10 paket Sabu dengan berat kotor 4,46 gram. “Tersangka diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (30/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB dirumahnya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIk melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Kamis (2/5).
Dijelaskannya, pada Sabtu (27/4) sekira pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, peredaran narkotika berada di Jalan Punai, Desa Lambang Sari 1,2,3 Kecamatan Lirik.
Informasi itu dilaporkan kepada Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH. Bahkan, Kasat langsung mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan, guna memastikan kebenaran informasi itu.
Saat penyelidikan di lapangan, tim Opsnal berhasil mengantongi satu nama yang sering transaksi narkotika. “Dari penyelidikan diketahui atas nama tersangka DY alias Otoy hingga akhirnya dilakukan pengintaian,” ungkapnya.
Pada Rabu (30/4) sekira pukul 21.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat tinggal Otoy. Bahkan tim berhasil menemukan 6 paket Sabu siap edar di dalam kantong celananya.
Tidak itu saja, ketika penggeledahan dilanjutkan, tim kembali menemukan lagi 4 paket Sabu dibelakang rumahnya. “Penggeledahan itu juga disaksikan oleh RT setempat,” ungkapnya.
Selain 10 paket Sabu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung peredaran Sabu tersebut seperti, uang tunai Rp 660 ribu, handphone dan lainnya. “Atas penangkapan tersangka, masih dilakukan pengembangan. Karena, kuat dugaan masih ada tersangka lainnya,” terang Misran.(kas)
Laporan Kasmedi, Rengat