KERUMUTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kerumutan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAS (34) di Jalur I, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (24/7) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas sandang yang berisi satu paket kecil yang diduga sabu-sabu, dibungkus dengan plastik bening klep merah, uang tunai Rp500 ribu dan handphone warna biru langit.
Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Reskrim Polsek Kerumutan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kerumutan, melakukan patroli, setelah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di Dusun Sidomulyo Desa Beringin Makmur.
Atas informasi dari masyarakat, Tim Reskrim Polsek Kerumutan langsung turun melakukan penyelidikan  ke tempat kejadian dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus dan diamankan. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hingga di dalam tas sandang yang digantung di leher ditemukan satu paket kecil sabu siap edar dan uang tunai Rp500 ribu. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek bersama barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri Paulus Sinaga SH ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7) membenarkan adanya penangkapan pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.(amn)