Rabu, 22 Januari 2025

2.995 Pegawai Honorer Pemkab Pelalawan Terancam Diberhentikan, Komisi II Gelar RDP dan Segera Konsultasi ke Menpan

RIAUPOS.CO – SEBANYAK 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau terancam akan di rumahkan pada tahun ini, karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Atas kondisi tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Selasa (21/1).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat gedung DPRD Pelalawan, dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib dan diikuti anggota Tengku Khairil, Asnol Mubarack, Lutfi, Sunardi, dan lainnya. Sedangkan BKPSDM dihadiri Kepala Badan Darlis serta kepala bidang maupun staf.

‘’Sebanyak 2.995 tenaga honorer di seluruhTida organisasi perangkat daerah (OPD) statusnya di ujung tanduk atau terancam tidak dipekerjakan lagi. Sehingga kondisi ini menimbulkan kegelisahan di sejumlah tenaga honorer Pemerintahan Kabupaten Pelalawan,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib kepada Riau Pos, Selasa (21/1).

Baca Juga:  Personil Polsek Langgam Gelar Patroli sampaikan Pesan Pilkada Damai

Mereka ini yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Diungkapkannya, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini terancam PHK massal.

Apabila statusnya dipertahankan sebagai pegawai honorer, pemerintah pusat telah mengamanatkan dalam aturan menghapus tenaga honor. Bahkan nomenklatur pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‘’Ini menyangkut kehidupan orang banyak, sehingga secepatnya Komisi II akan berkonsultasi dengan Kemenpan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis menambahkan, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dijelaskannya, saat ini pemkab melalui OPD sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kepada seluruh OPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tenaga honorer berdasarkan absensi dan kinerja.

Baca Juga:  Ciptakan Petani Cerdas

‘’Kami masih mencari formula atau solusi yang terbaik bagi tenaga honorer ini. Karena kita mengerti juga, banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan menggantungkan hidup pada penghasilan sebagai tenaga honorer,’’ sebutnya.(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

RIAUPOS.CO – SEBANYAK 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau terancam akan di rumahkan pada tahun ini, karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Atas kondisi tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Selasa (21/1).

- Advertisement -

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat gedung DPRD Pelalawan, dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib dan diikuti anggota Tengku Khairil, Asnol Mubarack, Lutfi, Sunardi, dan lainnya. Sedangkan BKPSDM dihadiri Kepala Badan Darlis serta kepala bidang maupun staf.

‘’Sebanyak 2.995 tenaga honorer di seluruhTida organisasi perangkat daerah (OPD) statusnya di ujung tanduk atau terancam tidak dipekerjakan lagi. Sehingga kondisi ini menimbulkan kegelisahan di sejumlah tenaga honorer Pemerintahan Kabupaten Pelalawan,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib kepada Riau Pos, Selasa (21/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Penuh Tantangan, TNI-Polri Susuri Sungai Nilo Sampaikan Pesan Pilkada Damai

Mereka ini yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Diungkapkannya, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini terancam PHK massal.

Apabila statusnya dipertahankan sebagai pegawai honorer, pemerintah pusat telah mengamanatkan dalam aturan menghapus tenaga honor. Bahkan nomenklatur pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‘’Ini menyangkut kehidupan orang banyak, sehingga secepatnya Komisi II akan berkonsultasi dengan Kemenpan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis menambahkan, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dijelaskannya, saat ini pemkab melalui OPD sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kepada seluruh OPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tenaga honorer berdasarkan absensi dan kinerja.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar, Satlantas Polres Pelalawan Ingatkan Kamtibmas Ops Zebra 2024

‘’Kami masih mencari formula atau solusi yang terbaik bagi tenaga honorer ini. Karena kita mengerti juga, banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan menggantungkan hidup pada penghasilan sebagai tenaga honorer,’’ sebutnya.(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari