Rabu, 21 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Polisi Tindak Tegas Penyelundupan, 20 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)Sebanyak 20 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan beberapa waktu lalu dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Selasa (20/1), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun. Proses pemusnahan diawali dengan pembuatan lubang besar menggunakan alat berat ekskavator, kemudian ribuan karung bawang dimasukkan dan ditimbun kembali hingga tertutup seluruhnya.

Pemusnahan bawang ilegal itu dipimpin Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan Kompol Asep Rahmat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib SPi MP serta disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra SP MSi dan undangan lainnya.

Baca Juga:  Cerita Polisi di Bunut Lakukan Sambang ke Petani Sampaikan Pesan Pilkada Damai

Adapun jenis bawang yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai yang merupakan hasil penyelundupan melalui jalur perairan dan daratan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Kompol Asep Rahmat menjelaskan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti.

“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” terangnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah dan masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Gelar Apel Kesiap Siagaan Penanggulangan Bencana Banjir Jelang Pilkada 2024.

Adapun rincian bawang ilegal yang dimusnahkan yakni bawang merah seberat 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, serta bawang putih 760 kilogram. (amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)Sebanyak 20 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan beberapa waktu lalu dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Selasa (20/1), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun. Proses pemusnahan diawali dengan pembuatan lubang besar menggunakan alat berat ekskavator, kemudian ribuan karung bawang dimasukkan dan ditimbun kembali hingga tertutup seluruhnya.

Pemusnahan bawang ilegal itu dipimpin Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan Kompol Asep Rahmat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib SPi MP serta disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra SP MSi dan undangan lainnya.

Baca Juga:  9 Dapur Gizi di Pelalawan Aktif Salurkan Makan Bergizi Gratis untuk 24 Ribu Siswa

Adapun jenis bawang yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai yang merupakan hasil penyelundupan melalui jalur perairan dan daratan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Kompol Asep Rahmat menjelaskan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti.

- Advertisement -

“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” terangnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah dan masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Banjir di Pelalawan Kembali Naik

Adapun rincian bawang ilegal yang dimusnahkan yakni bawang merah seberat 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, serta bawang putih 760 kilogram. (amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)Sebanyak 20 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan beberapa waktu lalu dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Selasa (20/1), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun. Proses pemusnahan diawali dengan pembuatan lubang besar menggunakan alat berat ekskavator, kemudian ribuan karung bawang dimasukkan dan ditimbun kembali hingga tertutup seluruhnya.

Pemusnahan bawang ilegal itu dipimpin Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan Kompol Asep Rahmat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib SPi MP serta disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra SP MSi dan undangan lainnya.

Baca Juga:  Komjak Pantau Kinerja Jaksa Pelalawan

Adapun jenis bawang yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai yang merupakan hasil penyelundupan melalui jalur perairan dan daratan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Kompol Asep Rahmat menjelaskan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti.

“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” terangnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah dan masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Kapolres Pelalawan Silaturahmi Bersama Pengurus Daerah Sri Indrapura KAMMI Dalam Ciptakan Pilkada Damai

Adapun rincian bawang ilegal yang dimusnahkan yakni bawang merah seberat 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, serta bawang putih 760 kilogram. (amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari