Jumat, 18 Oktober 2024

Polisi Cek Lokasi Dugaan Penambangan Ilegal

- Advertisement -

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir melakukan pengecekan lokasi dan verifikasi terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal galian golongan C yang berlokasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (28/1).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH bersama anggota lainnya, yakni Bripka Ongki Aleksander SH dan Bripda Ade Panalosa.

- Advertisement -

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH mengatakan, dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan ilegal galian golongan C (quari).

‘’Tidak ada kegiatan galian C di sana. Kami sudah cek ke lokasi,’’ ujar Agus Susanto.

Baca Juga:  Pacu Jalur Mini Tahun 2024, 50 Jalur Lolos Hari Kedua

Kapolsek Singingi Hilir melaksanakan imbauan dan sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktivitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

‘’Hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Bagi siapapun yang melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No 3 tahun 2020. Sanksinya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,’’ terang Agus Susanto.(yas)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir melakukan pengecekan lokasi dan verifikasi terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal galian golongan C yang berlokasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (28/1).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH bersama anggota lainnya, yakni Bripka Ongki Aleksander SH dan Bripda Ade Panalosa.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH mengatakan, dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan ilegal galian golongan C (quari).

‘’Tidak ada kegiatan galian C di sana. Kami sudah cek ke lokasi,’’ ujar Agus Susanto.

Baca Juga:  Malam Ramadan, Polisi Antisipasi Balap Liar

Kapolsek Singingi Hilir melaksanakan imbauan dan sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktivitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

‘’Hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Bagi siapapun yang melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No 3 tahun 2020. Sanksinya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,’’ terang Agus Susanto.(yas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari