TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kemenag Kuansing telah mengeluarkan selebaran terkait besaran zakat fitrah Kabupaten Kuansing tahun 2024 masehi atau 1445 Hijriah.
Disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing H Efrion Efni melalui Kasi Penyelenggara Syariah Drs H Alfiani kepada wartawan, Rabu (27/3) menjelaskan penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 27 dan 28 Januari 2024.
“Penetapan kimat zakat ini berdasarkan hasil survei di Pasar Telukkuantan. Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram, namun pembagian menyesuaikan harga beras di pasaran. Dengan nilai yang terendah sebesar Rp34.250, sedang Rp44.500 dan yang tertinggi sebesar Rp51.250,” kata Alfiani.
Alfiani membeberkan, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui badan amil zakat, pengurus masjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa.
“Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Makanya, lebih awal membayar zakat akan memudahkan petugas pengumpul dalam penyaluran zakat fitrah,” sebut Alfiani.
Untuk besaran secara rinci, kata Alfiani, untuk beras jenis Solok Datuk Rp51.250, beras Solok Mande Rp48.750, beras Sokan Super, Anak Daro Super, Pandan Wangi Rp45.750, beras anak daro Lintau Rp44.500, beras Matahari Rp43.250.
Lalu, beras kampung Rp39.500, beras Anak Daro Biasa, beras Sokan Biasa dan beras naga Rp38.750, beras Topi Koki Rp37.750 dan beras maknyus Rp34.250.
Seperti diketahui, Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa atau 10 kaleng susu Cap Enak.
Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. (gus)
Laporan Mardias Can, Telukkuantan