TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Masa sanggah sudah ditutup Jumat (21/2) malam lalu, Hasilnya, sebanyak 170 orang pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi melayangkan sanggahan.
Sanggahan itu diajukan melalui akun masing-masing ke Panselda. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing memiliki waktu hingga 27 Februari 2025 untuk menjawab sanggahan yang diajukan oleh para pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi. “Sesuai tahapan, 19-21 Februari adalah masa sanggah. Lalu kami akan menjawabnya sanggahan yang diajukan dari tanggal 20-27 Februari 2025,” ungkap Kepala BKPP Kuantan Singingi (Kuansing) Mardansyah kepada Riau Pos, Ahad (23/2).

Usai dilakukan verifikasi dan dijawab semua sanggahan ke akun pelamar yang melayangkan sanggahan, akan diumumkan hasilnya mulai 22-28 Februari 2025.
Kebanyakan, yang melayangkan sanggahan ke Panselda terkait masa kerja dan kelalaian administrasi. Memang, dengan keterbatasan verifikator kekhilafan bisa saja terjadi saat melakukan seleksi administrasi berdasarkan dokumen yang diajukan oleh 4.208 orang pelamar. Makanya, dari awal BKPP menegaskan, hasil seleksi administrasi bisa saja berubah. Berkurang atau malah bertambah.
Selain itu, ada juga pelamar yang mengajukan sanggahan terkait pelamar lainnya. Di mana menyebutkan, kalau yang lulus ada masa kerjanya di bawah dua tahun. Menurut BKPP, bila ada ditemukan kondisi seperti itu, yang bersangkutan bisa langsung membuat aduan tertulis pada BKPP Kuansing.
Tetapi, itu bukan bagian dari sanggahan. Masa sanggah yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan pelamar itu sendiri terhadap keputusan Panselda.
“Misalnya, menurut pelamar dokumen administrasi lamaran yang mereka ajukan lengkap dan sesuai persyaratan. Tapi kenapa Panselda tidak meluluskannya. Ini bisa dan bagian substansial sanggahan,” jelasnya.
Ada juga, yang mengajukan sanggahan dari pelamar yang masa kerjanya di bawah dua tahun secara berturut-turut.
Padahal sudah dijelaskan tentang siapa dan apa persyaratan untuk bisa melamar PPPK tahap I maupun PPPK tahap II.
Dalam perekrutan PPPK tahap II, sesuai surat keputusan MEN PAN-RB Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Tahap II dan surat Plt BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK tahun 2024 dijelaskan, pelamar jabatan teknis untuk kebutuhan fungsional dan pelaksana diperuntukkan bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Kemudian pelamar jabatan fungsional guru, diperuntukkan bagi pelamar non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data Dapodik Kemendikbud Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 tahun semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Kemudian lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada data kelulusan PPG di Kemendikbud Riset dan Teknologi.
Sementara pelamar jabatan fungsional kesehatan, diperuntukkan bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara berturut-turut. “Nah kami BKPP sebagai Panselda, tentu berpedoman pada ini,” katanya.
Seperti diketahui, BKPP Kuansing Selasa (18/2/2025) malam sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi perekrutan PPPK tahap II. Hasilnya, sebanyak 1.706 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lulus seleksi administrasi dari jumlah 4.208 orang yang melamar.
Jumlah 1.706 orang yang lulus administrasi itu terdiri dari pelamar tenaga guru 179 orang, tenaga kesehatan 143 orang dan tenaga teknis 1.384 orang.(dac)