Minggu, 19 Mei 2024

Tangkap Delapan Orang Sindikat Curanmor

RENGAT (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap delapan tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, dua orang di antaranya masih di bawah umur. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor hasil curian.

“Karena sudah peran masing-masing, makanya sudah dikatakan sindikat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK, Selasa (19/3).

Yamaha

Dijelaskannya, para tersangka merupakan pelaku curanmor antarkecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu, yakni dari Kecamatan Lirik ke Kecamatan Batang Gansal. Namun dari laporan korban, sindikat curanmor ini berhasil ditangkap pada Kamis (14/3).

Di antara tersangka melakukan peran, mulai pelaku berperan sebagai pencuri, merusak nomor rangka mesin hingga penadah. Bahkan,

di antaranya berperan sebagai penjual yang dilakukan secara online di media sosial.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gencarkan Penertiban Miras di Meranti

“Tersangka berinisial RIY sebagai penadah dan tersangka inisial HAR sebagai penjual,” ungkapnya.

Kemudian spesialis pelaku curanmor, inisial ES dibantu rekanan lainnya inisial IS, ED, AI dan inisial AS. “Sesuai peran masing-masing sindikat, dituntut hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

- Advertisement -

Masih katanya, para pelaku kepada penyidik mengaku nekat melakukan curanmor untuk kebutuhan main judi online. Bahkan, dari hasil curanmor digunakan untuk beli minuman keras (Miras). Untuk itu Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan. Di mana, ketika memarkir kendaraan, dilengkapi dengan menggunakan kunci ganda.

“Ini untuk keamanan kendaraan saat ditinggal di parkiran,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona SIk MSi menjelaskan modus pelaku curanmor dengan cara merusak kabel stater hasil ranmor roda dua, digiring ke tempat sepi lalu dibawa kabur. “Target mereka adalah kendaraan yang diparkir dan tidak dikunci setang,” sambung Kasat.

Baca Juga:  Sekda Bustami Saksikan  Penyembelihan Hewan Kurban

Pengungkapan kasus curanmor bermula dari laporan nasyarakat kepada Polisi tentang ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa surat-surat. Atas laporan tersebut jajaran Mapolsek Lirik bekerja sama dengan Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya berhasil menangkap pelaku utama, inisial ES pada Kamis (14/3) pekan kemarin.

Atas pengembangan yang dilakukan, akhirnya bisa mengangkap 7 orang tersangka lainnya. “Tiga unit hasil curanmor diamankan di antaranya dua jenis Kawasaki KLX dengan harga jual Rp1,8 juta per unit dan satu unit KLX jenis honda dijual pelaku kepada penadah sebesar Rp5 juta,” terangnya.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap delapan tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, dua orang di antaranya masih di bawah umur. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor hasil curian.

“Karena sudah peran masing-masing, makanya sudah dikatakan sindikat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK, Selasa (19/3).

Dijelaskannya, para tersangka merupakan pelaku curanmor antarkecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu, yakni dari Kecamatan Lirik ke Kecamatan Batang Gansal. Namun dari laporan korban, sindikat curanmor ini berhasil ditangkap pada Kamis (14/3).

Di antara tersangka melakukan peran, mulai pelaku berperan sebagai pencuri, merusak nomor rangka mesin hingga penadah. Bahkan,

di antaranya berperan sebagai penjual yang dilakukan secara online di media sosial.

Baca Juga:  Tembilahan Runners Team Ramaikan Acara Pocari Sweat Virtual Run 2022

“Tersangka berinisial RIY sebagai penadah dan tersangka inisial HAR sebagai penjual,” ungkapnya.

Kemudian spesialis pelaku curanmor, inisial ES dibantu rekanan lainnya inisial IS, ED, AI dan inisial AS. “Sesuai peran masing-masing sindikat, dituntut hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

Masih katanya, para pelaku kepada penyidik mengaku nekat melakukan curanmor untuk kebutuhan main judi online. Bahkan, dari hasil curanmor digunakan untuk beli minuman keras (Miras). Untuk itu Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan. Di mana, ketika memarkir kendaraan, dilengkapi dengan menggunakan kunci ganda.

“Ini untuk keamanan kendaraan saat ditinggal di parkiran,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona SIk MSi menjelaskan modus pelaku curanmor dengan cara merusak kabel stater hasil ranmor roda dua, digiring ke tempat sepi lalu dibawa kabur. “Target mereka adalah kendaraan yang diparkir dan tidak dikunci setang,” sambung Kasat.

Baca Juga:  Gencarkan Penertiban Miras di Meranti

Pengungkapan kasus curanmor bermula dari laporan nasyarakat kepada Polisi tentang ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa surat-surat. Atas laporan tersebut jajaran Mapolsek Lirik bekerja sama dengan Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya berhasil menangkap pelaku utama, inisial ES pada Kamis (14/3) pekan kemarin.

Atas pengembangan yang dilakukan, akhirnya bisa mengangkap 7 orang tersangka lainnya. “Tiga unit hasil curanmor diamankan di antaranya dua jenis Kawasaki KLX dengan harga jual Rp1,8 juta per unit dan satu unit KLX jenis honda dijual pelaku kepada penadah sebesar Rp5 juta,” terangnya.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

JPO Rusak, Serasa Uji Nyali

Siap Amankan 1.365 TPS di 14 Kecamatan

Kerusakan Tiang Skywalk Dihitung

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari