Rabu, 19 Februari 2025

Curi Sepeda Motor, Polsek Singingi Hilir Amankan Pelaku Beserta BB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di sebuah warung di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (14/2). Pelaku A (19), berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan yang dicurinya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban SH, Sabtu (15/2) mengatakan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 15.55 WIB ketika korban W (37), pergi berbelanja di sebuah warung di Jalan Lintas Telukkuantan-Pekanbaru, Desa Petai, Jumat (14/2).

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor honda beat miliknya di depan warung dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Ketika sedang berbelanja, korban melihat seorang pria yang tidak dikenal sudah berada di atas sepeda motor miliknya, menghidupkan mesin, dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Besok, KPU Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Kuansing 2024

Korban spontan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama setelah kejadian, korban segera menghubungi suaminya untuk melaporkan pencurian tersebut. Merespon insiden itu, suami korban langsung menjemput korban dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku terlihat melintas di Desa Sungai Paku.

Pelaku beserta sepeda motor yang dicurinya sekitar pukul 16.00 WIB berhasil diamankan di Desa Sungai Paku. Setelah diinterogasi di lokasi, pelaku A (19) mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua Ribu Balita Ditimbang Serentak

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor honda beat milik korban, satu buah kunci sepeda motor, dan satu lembar STNK sepeda motor honda beat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di sebuah warung di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (14/2). Pelaku A (19), berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan yang dicurinya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban SH, Sabtu (15/2) mengatakan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 15.55 WIB ketika korban W (37), pergi berbelanja di sebuah warung di Jalan Lintas Telukkuantan-Pekanbaru, Desa Petai, Jumat (14/2).

- Advertisement -

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor honda beat miliknya di depan warung dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Ketika sedang berbelanja, korban melihat seorang pria yang tidak dikenal sudah berada di atas sepeda motor miliknya, menghidupkan mesin, dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Lecehkan ABG, Kakek Diamankan

Korban spontan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama setelah kejadian, korban segera menghubungi suaminya untuk melaporkan pencurian tersebut. Merespon insiden itu, suami korban langsung menjemput korban dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.

- Advertisement -

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku terlihat melintas di Desa Sungai Paku.

Pelaku beserta sepeda motor yang dicurinya sekitar pukul 16.00 WIB berhasil diamankan di Desa Sungai Paku. Setelah diinterogasi di lokasi, pelaku A (19) mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Operasi Penertiban Polsek Singingi Hilir, Sembilan Rakit PETI Dibakar

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor honda beat milik korban, satu buah kunci sepeda motor, dan satu lembar STNK sepeda motor honda beat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari