TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024 belum ada titik jelas hingga Jumat (2/2).
Sekretaris Dewan DPRD Kuansing, Napisman mengatakan, hingga malam kemarin belum ada jadwal lanjutan pembahasan. “Sampai malam ini (kemarin, red) belum ada jadwal. Mungkin beberapa hari ke depan akan ada jadwal ulang pembahasan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Dedy Sambudi oftimis APBD Kuansing akan selesai dalam waktu dekat. “Iya. Kan sekarang sedang dalam proses. Tunggu saja,” ujarnya.
Belum tercapainya kesepakatan antara DPRD Kuansing dengan Pemkab Kuansing terkait RAPBD Kuansing 2024 ini membuat prihatin salah seorang tokoh pendiri Kabupaten Kuansing Mardianto Manan.
‘’Pembahasan RAPBD Kuansing 2024 sudah berlarut-larut dan memakan waktu yang cukup lama. Unsur pemerintah kabupaten Kuansing, bersepakatlah demi kemajuan pembangunan Kuansing agar segera disahkan. Tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tinggalkan ego masing,” katanya.
Mardianto juga mengimbau kepada kedua lembaga untuk satu tujuan yaitu bagaimana membangun Kuansing secara bersama. Sebab, jika APBD tidak disahkan, maka yang rugi adalah pegawai dan masyarakat.
“Kalau keduanya sama-sama berpikir untuk kepentingan daerah dan masyarakat banyak, maka saya yakin sebelum batas waktu November kemarin sudah selesai. Nah, sekarang ke depannya, mari bersama, dan dudukan sehingga tercapai kesepakatan. Mumpung kita masih diberi waktu,” katanya.
Kalau APBD tidak disahkan, beber Mardianto, maka pembangunan di Kabupaten Kuansing akan tertunda selama setahun ke depan. Bukan itu saja, masyarakat yang menjadi honorer akan berhenti.
“Yang jelas, pembahasan harus terus digesa oleh kedua lembaga ini. Apapun alasannya, jika APBD tidak menemukan kesepakatan dan gagal, yang rugi seluruh masyarakat Kuansing,” tegas Mardianto.
Jelang adanya kesepakatan dengan DPRD, Pemkab Kuansing kembali menjalankan peraturan kepala daerah (perkada) dalam menggunakan anggaran. Masih sama dengan bulan lalu. Cuma, bulan ini ada tambahan anggaran untuk biaya pemilu dan bencana alam.
Penggunaan anggaran perkada ini mengacu kepada surat balasan kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa jika penetapan APBD mengalami keterlambatan, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar 1/12 jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya.(yas)