Minggu, 24 November 2024
spot_img

Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Riau jika Tak Bayar Uang Pengganti

Hukuman Adil Bertambah Lima Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini setelah upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Riau tidak dikabulkan dan tetap menghukum Adil 9 tahun penjara. Bahkan menambah subsider uang pengganti (UP) dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Dengan demikian, jika Adil tidak membayar subsider uang pengganti (UP) maka hukuman Adil bisa kurungan bisa bertambah 5 tahun lagi menjadi 14 tahun penjara.

Upaya hukum kasasi Adil ini disampaikan Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Fitri Yenti.

Menurut Fitri, upaya kasasi didaftarkan kuasa hukumnya, Mujiono SH pada Senin (18/3) lalu. ‘’Kemarin (Senin, red) permohonan kasasi itu disampaikan Upaya hukum kasasi Adil ini disampaikan Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Fitri Yenti. Menurut Fitri, upaya kasasi didaftarkan kuasa hukumnya, Mujiono SH pada Senin (18/3) lalu. ‘’Kemarin (Senin, red) permohonan kasasi itu disampaikan Muhammad Adil melalui pengacaranya kepada kami,’’ kata Fitri, Selasa (19/3).

Fitri menambahkan, pihaknya saat ini menunggu memori kasasi dari pihak pemohon. Paling lambat, memori itu disampaikan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.

Adapun putusan banding Pengadilan Tinggi Riau nomor: 1/PID.SUS_TPK/2024/PT PBR tertanggal 21 Februari 2024 disebutkan, Adil tetap divonis hukuman 9 tahun penjara. Dirinya terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp17,72 miliar. Kemudian, harus membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan putusan hakim PN Pekanbaru.

Baca Juga:  Asmar Mengaku Siap Maju jadi Calon Bupati Kepulauan Meranti

Hanya saja, hakim PT Riau menaikkan hukuman subsider uang pengganti (UP) selama 5 tahun penjara. Hal ini bertambah 2 tahun dari putusan hakim PN Pekanbaru yang hanya 3 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, Riau Pos mencoba mengkomfirmasi pihak keluarga Adil, lewat anak laki-lakinya, Fadil melalui panggilan telepon genggam, namun belum berhasil.

Sebelumnya, pada peradilan tingkat pertama Adil divonis terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ketiga, Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Operasional Sentra IKM Sagu Sungai Tohor Kepulauan Meranti Berhenti Operasi

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003. Itu bersumber dari pemotongan sebesar 10 persen setiap pencairan Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Pada dakwaan kedua, Adil menerima suap dari mantan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta atas pemberangkatan 250 jemaah umrah program Pemkab Meranti.

Adapun dakwaan ketiga, Adil bersama  Fitria Nengsih, pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang senilai Rp1,01 miliar diberikan untuk mengkondisikan laporan keuangan Pemkab Meranti.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini setelah upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Riau tidak dikabulkan dan tetap menghukum Adil 9 tahun penjara. Bahkan menambah subsider uang pengganti (UP) dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Dengan demikian, jika Adil tidak membayar subsider uang pengganti (UP) maka hukuman Adil bisa kurungan bisa bertambah 5 tahun lagi menjadi 14 tahun penjara.

Upaya hukum kasasi Adil ini disampaikan Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Fitri Yenti.

- Advertisement -

Menurut Fitri, upaya kasasi didaftarkan kuasa hukumnya, Mujiono SH pada Senin (18/3) lalu. ‘’Kemarin (Senin, red) permohonan kasasi itu disampaikan Upaya hukum kasasi Adil ini disampaikan Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Fitri Yenti. Menurut Fitri, upaya kasasi didaftarkan kuasa hukumnya, Mujiono SH pada Senin (18/3) lalu. ‘’Kemarin (Senin, red) permohonan kasasi itu disampaikan Muhammad Adil melalui pengacaranya kepada kami,’’ kata Fitri, Selasa (19/3).

Fitri menambahkan, pihaknya saat ini menunggu memori kasasi dari pihak pemohon. Paling lambat, memori itu disampaikan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.

- Advertisement -

Adapun putusan banding Pengadilan Tinggi Riau nomor: 1/PID.SUS_TPK/2024/PT PBR tertanggal 21 Februari 2024 disebutkan, Adil tetap divonis hukuman 9 tahun penjara. Dirinya terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp17,72 miliar. Kemudian, harus membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan putusan hakim PN Pekanbaru.

Baca Juga:  Janji Penuhi Hak ASN dan Pemdes 

Hanya saja, hakim PT Riau menaikkan hukuman subsider uang pengganti (UP) selama 5 tahun penjara. Hal ini bertambah 2 tahun dari putusan hakim PN Pekanbaru yang hanya 3 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, Riau Pos mencoba mengkomfirmasi pihak keluarga Adil, lewat anak laki-lakinya, Fadil melalui panggilan telepon genggam, namun belum berhasil.

Sebelumnya, pada peradilan tingkat pertama Adil divonis terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ketiga, Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Damkar Miliki Mobil Pemadam Baru

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003. Itu bersumber dari pemotongan sebesar 10 persen setiap pencairan Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Pada dakwaan kedua, Adil menerima suap dari mantan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta atas pemberangkatan 250 jemaah umrah program Pemkab Meranti.

Adapun dakwaan ketiga, Adil bersama  Fitria Nengsih, pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang senilai Rp1,01 miliar diberikan untuk mengkondisikan laporan keuangan Pemkab Meranti.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari