SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemkab Kepulauan Meranti bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai menggelar Bimtek dan Pelatihan Penyusunan DTH/RTH dalam Rangka Percepatan Penyampaian BAR Pajak-Pajak Pusat sebagai Syarat Salur DBH Pajak.
Kegiatan itu dibuka Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Sudandri Jauzah, Rabu (15/5).
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala KPP Pratama Bengkalis Teguh Hadi Wardoyo dan para narasumber yang hadir memberikan ilmunya,” kata Sudandri.
Dijelaskannya, bimtek itu bertujuan meningkatkan akurasi data penerimaan dan penyetoran pajak pusat ke rekening kas umum negara (RKUN). Hal itu dalam rangka persiapan penyusunan berita acara rekonsiliasi antara pemerintah daerah dengan KPPN dan KPP.
“Berita acara rekonsiliasi tersebut sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan, yang disalurkan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja pemerintah daerah berupa berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat dimaksud,” terangnya.
Untuk itu dia mengharapkan para peserta bimtek dan pelatihan untuk mengikuti kegiatan itu dengan baik dan serius.
“Mudah-mudahan kita semua mendapat pencerahan secara detail terkait pengisian DTH/RTH dari narasumber yang memang ahli di bidangnya demi pelaporan pajak yang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Kepala KPP Pratama Bengkalis Teguh Hadi Wardoyo menyampaikan, bersama tim KP2KP Selatpanjang bersilaturahmi serta memberikan bimbingan berupa materi pengisian kertas kerja berita acara rekonsiliasi.
“Materi ini nantinya akan dibawakan oleh tim KPP Pratama Bengkalis dan juga dari BPKAD dan KPPN Dumai. Tujuannya agar kita lebih memahami secara komprehensif terkait pengisian berita acara rekonsiliasi ini, dengan harapan bisa segera terselesaikan di bulan Juni semua transaksinya,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan penghargaan dalam berbagai kategori kepada OPD di lingkungan Pemkab Meranti.
Kategori OPD paling lengkap dalam penyiapan berita acara rekonsiliasi pajak pusat 2023, diberikan ke Dinas Pendidikan, BKPSDM dan Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi. OPD paling tepat waktu dalam penyiapan berita acara rekonsiliasi pajak pusat 2023, diberikan ke BPKAD, Dinas pendidikan dan Sekretariat DPRD.
Kategori OPD paling kooperatif dalam penyiapan berita acara rekonsiliasi pajak pusat diberikan kepada Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas Sosial.(wir)